Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Ada Arahan, PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Dapat THR

Belum Ada Arahan, PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Dapat THR
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jawa Barat belum menerima THR karena pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
  • Pemprov Jabar telah menyiapkan dana Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu, namun pencairannya tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.
  • Dedi Supandi menegaskan besaran THR ASN setara satu bulan gaji dan berharap regulasi pusat segera keluar agar pencairan bisa dilakukan tanpa penundaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat dipastikan belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini disebabkan karena pemerintah Provinsi Jabar masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sekda Jabar, Herman Suryatman membenarkan kondisi tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini PPPK Paruh Waktu masih belum mendapatkan THR karena pemerintah pusat belum memberikan arahan untuk segera mengirimkan hak tambahan gaji itu ke rekening masing-masing.

"Kami masih menunggu pemerintah pusat. Begitu Pemerintah pusat menginstruksikan untuk mengirimkan, uang THR itu kami langsung bagikan," kata Herman saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

1. Tidak ada perbedaan besaran THR

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.

Dengan begitu, Dedi memastikan PPPK Penuh Waktu di Pemprov Jawa Barat akan memperoleh THR sebagaimana halnya PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

"Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu," kata Dedi, Selasa (10/3/2026).

2. Pemprov Jabar tunggu arahan pemerintah pusat

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meski sudah menganggarkan dana senilai Rp60,8 miliar, Dedi menyebut pencairan THR tersebut masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi landasan Pemprov Jawa Barat mencairkan THR bagi ASN.

"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur terkait THR ASN. ASN kan terdiri dari PNS dan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu," ujarnya.

Dedi menegaskan, nominal THR yang akan mereka terima senilai satu bulan gaji, sehingga besaran masing-masing berbeda-beda. Dia berharap regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi ASN bisa segera pemerintah pusat terbitkan.

"Besaran THR senilai satu bulan gaji. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ucapnya.

3. Peraturan pemberian THR seharusnya berlaku bagi seluruh daerah

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Disinggung mengenai kabar Pemkot Cimahi yang berencana memberikan THR bagi PPPK Paruh Waktu dengan uang patungan atau sukarela, Dedi menilai hal itu di luar kewenangannya, meski dia memastikan pemberian THR ini merupakan kebijakan yang aturannya sama dari pemerintah pusat.

"Kalau itu harus ke Pemkot terkait. Apakah karena regulasi belum terbit atau pembayarannya terlambat karena belum teranggarkan. Yang jelas regulasinya sama," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More