Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diserang Buzzer, Pemilik Skincare dari Sumedang Tepi Isu Pakai Merkuri

Diserang Buzzer, Pemilik Skincare dari Sumedang Tepi Isu Pakai Merkuri
Diserang Buzzer, Pemilik Skincare dari Sumedang Tepi Isu Pemakaian Merkuri, dok.Istimewa
Intinya Sih
  • Heni Sagara, pemilik skincare asal Sumedang, menjadi korban kampanye hitam di media sosial dengan tuduhan penggunaan merkuri dan penutupan pabrik, yang kini diproses hukum di PN Bandung.
  • Iwa Wahyudin dan tim hukum menegaskan semua tudingan adalah fitnah serta melaporkan para penyebar isu ke Polda Jabar, mengingat ancaman hukuman UU ITE bisa mencapai 12 tahun penjara.
  • Polda Jabar telah menangani kasus ini sejak akhir 2025, menyita akun-akun media sosial anonim yang digunakan untuk menyebar narasi palsu terhadap Heni dan perusahaannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Seorang pemilik perusahaan produk kecantikan (skincare) dari Sumedang, Heni Sagara, mendapat kampanye hitam dari sekelompok orang untuk menjatuhkan kredibilitas melalui penyebaran berita bohong di jagat maya. Kasus ini telah diungkap Polda Jabar dan sekarang berlanjut di meja hijau.

Heni pun telah menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.

Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai persidangan, Heni menuturkan bahwa dia siap mengikuti serangkaian pemeriksaan termasuk di pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya. Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.

Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha. “Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” katanya melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapatkan keluhan dari konsumen. “Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan,” ujarnya.

1. Semua isu yang beredar adalah fitnah

seseorang memegang cleanser
Ilustrasi skincare. (Pixabay.com/SabeeOnly)

Sementara itu, Iwa Wahyudin menyatakan dirinya berada di garis depan dalam upaya hukum yang ditempuh. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Saya pelapor dalam kasus-kasus yang sedang ditangani di Polda Jabar. Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga, dan perusahaan di atas segalanya,” kata Iwa.

2. Pelaku bisa dihukum 12 tahun penjara

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek, dan lini produk skincare yang sah. Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan merkuri.

Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum dalam UU ITE bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. “Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat, tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.

“Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh,” kata Yunus.

3. Kasus ini sudah ditangani sejak akhir 2025

ilustrasi hoax
ilustrasi hoax. (unsplash.com/Hartono Creative Studio)

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rohmawan, membenarkan adanya upaya penegakan hukum terhadap para pelaku. Ia pun menjelaskan situasi terkini pasca penangkapan sejumlah individu yang terlibat.

"Perkara ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan beberapa pihak,” ujar Hendra beberapa waktu lalu.

Dasar penindakan ini bermula dari adanya aduan resmi yang masuk ke kepolisian terkait serangan masif yang ditujukan kepada personal maupun korporasi milik korban. Hendra menuturkan bahwa laporan tersebut dibuat langsung oleh Heni Sagara.

"Menurut data kami, laporan perkara diajukan oleh Heni Purnamasari dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan. Lokasi kejadian perkara diketahui berada di wilayah Jawa Barat,” jelasnya.

Dalam prosesnya, penyidik berhasil mengidentifikasi modus operandi para pelaku yang menggunakan akun-akun anonim dan akun gosip populer untuk menyebar narasi destruktif. Hendra memaparkan bahwa pihaknya telah menyita akses terhadap akun media sosial yang menjadi alat utama dalam melancarkan aksi kampanye hitam tersebut.

"Akun TikTok bernama @kramatpela dan akun Instagram @radarselebriti diduga memuat unggahan berisi tuduhan yang tidak sesuai fakta. Akun Instagram tersebut masih dalam kondisi aktif dan terhubung ke ponsel milik salah satu terlapor berinisial RRR,” ungkap Hendra.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More