Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Telantarkan Bocah 12 Tahun hingga Meninggal, Ayah Terancam Bui 7 Tahun

Telantarkan Bocah 12 Tahun hingga Meninggal, Ayah Terancam Bui 7 Tahun
Satreskrim Polres Sukabumi (dok IDN Times)
Intinya Sih
  • Polisi menetapkan Anwar Satibi, ayah kandung NS (12), sebagai tersangka kasus penelantaran anak yang menyebabkan kematian di Kabupaten Sukabumi.
  • Tersangka diduga membiarkan korban dalam kondisi sakit tanpa pertolongan medis hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
  • Penyidik telah memeriksa sebelas saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus kematian bocah berinisial NS (12 tahun) di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Polisi menetapkan ayah kandung korban Anwar Satibi (40) sebagai tersangka dalam dugaan penelantaran anak yang berujung meninggal dunia.

Diketahui, kasus ini sempat menggegerkan publik. Pasalnya, korban NS meninggal dunia diduga dianiaya oleh ibu tirinya berinisial TR. Kemudian, tak lama ibu kandung korban melaporkan mantan suaminya dengan dugaan penelantaran anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima pada 24 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap korban yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan medis, namun tidak segera diberikan penanganan yang layak hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, Kamis (30/4/2026).

1. Dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman tujuh tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 428 ayat (3) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 49 jo Pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman yang dikenakan pun cukup berat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Hartono.

2. Korban diduga dibiarkan saat sakit parah

IMG_1307.jpeg
Jenazah bocah usai diautopsi di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Peristiwa ini terjadi di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, pada pertengahan Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami sakit serius, namun tidak segera mendapatkan perawatan medis.

Penyidik menemukan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan tersangka, termasuk dari bukti komunikasi berupa pesan dan video yang dikirim kepada pelapor tanpa diikuti upaya pertolongan memadai.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti elektronik, serta hasil autopsi dan visum, penyidik menemukan adanya unsur pembiaran dan perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ungkapnya.

3. Polisi periksa sebelas saksi, berkas segera diserahkan ke kejaksaan

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas orang saksi, termasuk ahli psikologi, ahli pidana, dan ahli kedokteran forensik. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, mulai dari bukti elektronik hingga hasil autopsi dan visum jenazah korban.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Saat ini proses pemberkasan sedang berjalan, dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan,” kata Hartono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More