Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aksi Bejat Lansia Cabuli Bocah hingga Hamil 7 Bulan di Sukabumi

Aksi Bejat Lansia Cabuli Bocah hingga Hamil 7 Bulan di Sukabumi
Ilustrasi pencabulan anak
Intinya Sih
  • Seorang pria lansia berinisial AS (72) di Sukabumi ditangkap karena mencabuli anak perempuan 13 tahun hingga korban hamil tujuh bulan.
  • Pelaku menggunakan modus memberi uang Rp10 ribu dan mengancam korban agar tidak melapor, dengan aksi dilakukan sekitar tiga kali.
  • AS kini ditahan di Polres Sukabumi Kota dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sukabumi, IDN Times - Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Seorang pria lanjut usia berinisial AS (72) harus menghabiskan waktu masa tuanya di penjara. Ia diduga telah mencabuli dan merudapaksa seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap saat ayah kandung korban melihat perbedaan dalam tubuh anaknya. Perut anaknya yang masih duduk di bangku sekolah SMP tampak membesar.

"Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, Jumat (17/4/2026).

1. Korban hamil tujuh bulan

Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)
Ilustrasi pencabulan (Dok.IDN Times)

Usai melakukan pemeriksaan medis, sang ayah terkejut bahwa anaknya ternyata tengah mengandung. Usia kandungannya bahkan menyentuh 7 bulan.

"Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan," ungkapnya.

Hal itu mengejutkan keluarga korban. Sang ayah akhirnya mendesak anaknya untuk bercerita hingga terungkap bahwa lansia yang sering dipanggil 'A' atau AS yang menghamili korban. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota.

2. Modus diberi uang Rp10 ribu hingga diancam

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

AS melancarkan aksinya dengan modus iming-iming pemberian uang tunai. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

"Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali," lanjutnya.

3. Terancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu dia lembar hasil Visum Et Repertum, pakaian milik korban, satu lembar akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More