Jalan Cihampelas Jadi Aset Pemprov, Farhan: Biar Penataan Lebih Cepat

- Pemkot Bandung mengalihkan tanah jalan, konstruksi, serta utilitas Jalan Cihampelas kepada Pemprov Jabar setelah ruas ini ditetapkan sebagai jalan provinsi pada 30 Juni 2026.
- Pengalihan kewenangan ditujukan agar penataan koridor Setiabudi-Cihampelas lebih cepat dan terpadu, didukung anggaran provinsi serta mengakhiri pengelolaan yang sebelumnya terbagi.
- Teras Cihampelas akan dibongkar total melalui lelang Pemprov Jabar setelah asesmen aset; tanpa tukar guling, kawasan akan diarahkan menjadi pusat ekonomi kreatif sambil mempertahankan pohon besar.
Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyerahkan pengalihan aset berupa tanah jalan, konstruksi jalan, hingga seluruh sarana dan prasarana utilitas di sepanjang Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pengalihan aset ini dilakukan setelah Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai ruas jalan provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620 tertanggal 30 Juni 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut diambil agar penataan kawasan Cihampelas dapat dilakukan secara terpadu di bawah satu kewenangan. Menurutnya, selama ini pengelolaan ruas Jalan Setiabudi hingga Cihampelas terbagi antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung sehingga dinilai kurang efektif.
"Kan Jalan Setiabudi sampai ke Rumah Mode itu punya provinsi. Terus dari Rumah Mode sampai ke Cihampelas punya Pemkot. Jadi kararagok. Akhirnya, sudah sekalian saja, karena beliau menurunkan anggaran langsung untuk pembangunan itu," kata Farhan, Rabu (29/7/2026).
1. Pengalihan aset dilakukan agar penataan dalam satu kewenangan

Farhan menjelaskan, objek hibah yang diserahkan kepada Pemprov Jabar meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana dan prasarana utilitas di sepanjang Jalan Cihampelas. Seluruh aset tersebut nantinya akan tercatat sebagai barang milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, keputusan mengalihkan aset bukan semata persoalan administrasi, melainkan agar pembangunan kawasan bisa berjalan lebih cepat. Apalagi, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran untuk melakukan penataan koridor Jalan Setiabudi hingga Cihampelas.
"Jadi ini merupakan bentuk kolaborasi administrasi. Saya sama Pak Gubernur senangnya begini, beliau tidak mau memasalahkan, 'Tergantung saha wae. Ieu mah saha nu bisa sanggup gawe, gawekeun.' Kewenangannya punya siapa tinggal masalah administrasi. Tidak pernah memasalahkan administrasi," ujarnya.
Karena proses pembongkaran nantinya dilakukan melalui lelang pemerintah provinsi, maka Pemkot Bandung memutuskan menyerahkan seluruh kewenangan tersebut kepada Pemprov Jabar.
2. Teras Cihampelas dibongkar total melalui lelang

Seiring pengalihan aset, Teras Cihampelas dipastikan akan dibongkar total. Pembongkaran akan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk melalui mekanisme lelang yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
Farhan mengatakan, perusahaan pemenang lelang nantinya wajib memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sehingga pembongkaran tidak menimbulkan kerugian negara.
"Bongkar total. Dirugrugkeun sadayana. Kesepakatannya adalah dialihkan dan dilelangkan untuk pembongkaran. Jadi nanti perusahaan yang ikut membongkar itu harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada Pemerintah Provinsi," ungkapnya.
Sementara itu, nilai aset Jalan Cihampelas dan Teras Cihampelas yang dihibahkan masih belum ditetapkan. Dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, Pemprov Jabar akan melakukan proses asesmen dan appraisal sebelum lelang dimulai.
3. Tidak ada tukar guling

Farhan menegaskan, pengalihan aset tersebut tidak disertai mekanisme tukar guling antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar. Meski demikian, ia menilai manfaat yang diperoleh Kota Bandung adalah penataan kawasan yang selama ini terkendala persoalan administrasi.
Ia menjelaskan, Teras Cihampelas sejak awal tidak pernah masuk dalam rencana tata kota. Bahkan, status bangunan tersebut tidak dapat didefinisikan secara pasti, sehingga pemerintah tidak pernah bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tidak ada tukar guling. Yang paling penting, kita akan mendapatkan manfaat penataan. Teras Cihampelas itu tidak pernah masuk dalam rencana tata kota. Pihak dari Kementerian PU juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Itu sebabnya sampai hari ini kita tidak bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelas Farhan.
Setelah pembongkaran selesai, konsep penataan kawasan Cihampelas akan tetap mempertahankan pepohonan besar di sepanjang jalan. Namun berbeda dengan kawasan Cipaganti yang dipertahankan sebagai koridor hijau, Cihampelas nantinya akan dikembangkan sebagai pusat perekonomian kreatif di Kota Bandung.




















