Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Permanen Lima Pabrik Kapur Cipatat

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan penutupan permanen lima dari 18 pabrik kapur di Cipatat setelah ditemukan pelanggaran oleh pengelola.
- Sebanyak 13 pabrik lain ditutup sementara agar memperbaiki dampak lingkungan, di tengah dugaan masalah izin, upah pekerja, serta ketiadaan jaminan kesehatan dan hari tua.
- Sekitar 500 pekerja terdampak penutupan lima pabrik akan ditampung di Pekerjaan Umum dengan gaji Rp4,2 juta; pemerintah juga menyoroti debu kapur dan risiko longsor pegunungan.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memastikan bakal menutup secara permanen lima dari 18 pabrik pengolahan kapur yang berada di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Penutupan dilakukan setelah sebelumnya tim Pemprov Jabar melakukan penelusuran lebih mendalam atas temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pengelola.
"Sudah perintahkan dari 18 perusahaan itu kan ada yang lima sudah itu melanggar. Yang lima itu saya minta ditutup," kata dia saat ditemui di TPPAS Legok Nangka, Kabupaten Bandung, pada Rabu (29/7/2026).
1. Sebanyak 13 pabrik lainnya dapat sanksi penutupan sementara

Sedangkan, sebanyak 13 pabrik lainnya akan diberikan sanksi penutupan sementara. Dedi meminta para pemilik pabrik itu untuk melakukan pembenahan terlebih dahulu atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan kapur.
"Kemudian sisanya yang 13 itu ditutup sementara untuk melakukan perbaikan," ucap dia.
Adapun para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat ditutupnya lima pabrik, akan dialihkan untuk bekerja di lingkungan Pemprov Jabar. Menurut Dedi, upah yang diterima mereka akan lebih tinggi dibanding bekerja di pabrik pengolahan kapur.
"Yang 500 ditampung oleh PU (Pekerjaan Umum). Dan itu pun digaji di bawah Rp2 juta itu rata-rata, di PU kan gajinya Rp4,2 juta," kata dia.
2. Banyak perusahaan yang tidak terdaftar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketanakerjaan dari pabrik-pabrik pengelolahan batu kapur di wilayah tersebut. Salah satu yang mencengangkan, pabrik-pabrik itu banyak yang belum berizin.
Dedi Mulyadi juga mendapatkan fakta lainnya di mana para pegawai yang dipekerjakan tidak diberikan upah dan jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya keliling tuh di Cipatat. Pertama, perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak terdaftar. Yang keduanya, karyawannya dibayar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan hari tua," ujar Dedi, dikutip Kamis (16/7/2026).
3. Minta perusahaan pabrik pengolahan batu kapur lebih tertib

Berdasarkan data yang didapatkannya di lokasi, ada sekitar sebelas perusahaan lebih yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan. Belum lagi, produksi pabrik-pabrik tersebut turut berdampak langsung ke masyarakat sekitar.
"Dan itu saya cek tadi itu lebih dari sebelas perusahaan. Itu baru di internal. Di eksternalnya bisa dilihat debu yang dari kapurnya itu sekarang udah berwarna putih itu Cipatat. Maka saya sudah minta DLH untuk melakukan tes lab. Katanya seminggu lagi keluar hasilnya," kata Dedi.
Dampak lain dari aktivitas pengolahan batu kapur ini yaitu berpotensi memicu bencana alam. Dedi melihat langsung area pegunungan di sekitar lokasi yang kondisinya sudah mengkhawatirkan.
"Yang berikutnya ada ancaman lagi gunung. Nah gunung itu, di sisinya rapih, coba naik motor ke dalam. Itu sudah diambil di bagian bawahnya, maka potensinya bisa roboh. Nah nanti kalau saya misalnya ditutup sementara pasti ribut," katanya.



















