Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Debu Pabrik Kapur Cipatat Lampaui Baku Mutu, 39 Perusahaan Diselidiki

Debu Pabrik Kapur Cipatat Lampaui Baku Mutu, 39 Perusahaan Diselidiki
ilustrasi pencemaran sampah (IDN Times)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • DLH Jawa Barat menemukan pencemaran udara di kawasan industri kapur Cipatat, dengan tiga parameter debu utama melebihi baku mutu lingkungan.
  • Pemerintah menyelidiki 39 perusahaan melalui metode klasterisasi zona dan berkoordinasi dengan berbagai dinas untuk memastikan sumber pencemaran teridentifikasi jelas.
  • Selain isu lingkungan, Pemprov Jabar juga menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di 11 pabrik, termasuk pembayaran upah rendah dan ketiadaan jaminan pekerja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menemukan indikasi pencemaran udara dari aktivitas industri pengolahan batu kapur dan pertambangan di kawasan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan sejumlah parameter kualitas udara telah melampaui baku mutu lingkungan.

Temuan ini pun merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menyoroti aktivitas puluhan pabrik kapur di kawasan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan uji petik di dua titik kawasan industri pada 11 Juli 2026.

"Dari hasil sementara, ada sejumlah parameter yang melebihi baku mutu yaitu TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini debu-debu itu yang sudah terindikasi terlampaui," kata Ai, dikutip Sabtu (18/7/2026).

1. Pencemaran sudah melebihi ambang batas aman

ilustrasi pencemaran udara. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi pencemaran udara. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

DLH Jabar menguji tujuh parameter lingkungan dalam pengambilan sampel awal. Dari jumlah tersebut, tiga komponen utama yang berkaitan dengan partikel debu dinyatakan melampaui ambang batas aman.

Ketiga parameter tersebut adalah Total Suspended Particulate (TSP), Particulate Matter 10 (PM10), dan PM2,5 yang kerap menjadi indikator utama kualitas udara dan berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat apabila terpapar dalam jangka panjang.

Meski demikian, Ai menegaskan hasil laboratorium tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. DLH masih akan melakukan pengambilan sampel lanjutan pada Senin (20/7/2026) saat aktivitas industri berlangsung pada kondisi operasional puncak.

"Ini belum final. Kami akan melakukan pengujian di beberapa titik lain yang mewakili area publik, jalan, dan area tambang. Pengambilan sampel awal belum mewakili semua," ujarnya.

2. Penanganan dilakukan dengan berkoordinasi Dinas ESDM

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebagai langkah mempercepat investigasi terhadap 39 perusahaan yang beroperasi di kawasan Citatah-Cipatat, DLH Jabar menerapkan metode klasterisasi wilayah pengawasan. Kawasan dibagi menjadi tiga zona.

Adapun tiga zona ini yakni area pengolahan kapur, area publik di bagian tengah, serta kawasan pertambangan di sisi utara. Pendekatan ini dilakukan agar hasil pengujian lebih representatif dan mampu menggambarkan sumber pencemaran secara menyeluruh.

Ai mengubgkapkan, DLH juga menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, hingga para ahli lingkungan.

"Kami koordinasi dengan Dinas ESDM karena ada usaha tambang, lalu Disperindag juga, dan Pemkab Bandung Barat. Mudah-mudahan itu bisa mewakili," kata Ai.

3. Beberapa langkah penanganan sementara sudah diserahkan kepada perusahaan

ilustrasi pencemaran udara oleh kegiatan operasional pabrik (unsplash.com/Chris LeBoutillier)
ilustrasi pencemaran udara oleh kegiatan operasional pabrik (unsplash.com/Chris LeBoutillier)

Sembari menunggu hasil kajian komprehensif selesai, DLH Jawa Barat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis kepada pelaku usaha untuk menekan polusi debu. Beberapa di antaranya adalah menutup area penyimpanan material atau stockpile yang masih terbuka.

Kemudian, memasang alat pengendali polusi pada cerobong seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, serta melakukan penyiraman jalan secara berkala untuk mengurangi debu fugitif.

"Kami sudah rekomendasikan ke pelaku usaha karena di sejumlah lokasi stockpile-nya terbuka. Mereka bisa melengkapinya dengan dust collector, bag filter, atau cyclone. Kemudian pengendalian debu fugitif dilakukan dengan penyiraman jalan," tutur Ai.

Jika hasil investigasi akhir membuktikan adanya pelanggaran dan perusahaan tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan, DLH Jawa Barat memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga denda.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

"Ada sanksi administratif dan denda administratif. Misalkan melanggar baku mutu, itu ada dendanya. Kami akan menerapkan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026," ujar Ai.

4. Pemprov Jabar akan merelokasi para pekerja di pabrik batu kapur Cipatat

ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain persoalan lingkungan, Pemprov Jawa Barat juga tengah mendalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan pada sedikitnya 11 pabrik pengolahan batu kapur di Cipatat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengungkap sejumlah perusahaan diduga belum terdaftar secara resmi, membayar pekerja di bawah ketentuan, serta tidak memberikan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

"Perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak terdaftar. Karyawannya dibayar tidak sesuai ketentuan undang-undang, tidak ada jaminan kesehatan dan tidak ada jaminan hari tua," kata Dedi.

Sementara itu, Disnakertrans Jawa Barat telah memulai proses pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar. Jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah dua kali nota pemeriksaan, pemerintah dapat membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

"Apabila nota pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, kami melakukan langkah-langkah penindakan pro-justicia yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo.

Pemprov Jabar juga berupaya memastikan nasib para pekerja tetap terlindungi sebelum mengambil langkah penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More