Diduga Eksploitasi Buruh, Disnaker Jabar Periksa 11 Pabrik Kapur KBB

- Disnakertrans Jabar memeriksa 11 pabrik kapur di Cipatat, KBB, setelah temuan Gubernur Dedi Mulyadi terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerja ke BPJS serta tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja seperti penggunaan APD.
- Sejumlah pabrik juga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis sesuai ketentuan, sementara status buruh bervariasi antara harian lepas hingga sistem borongan berbasis satuan hasil.
Bandung, IDN Times - Sebanyak sebelas perusahaan pengolahan batu kapur yang diduga melanggar peraturan ketenagakerjaan di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mayoritas pabrik-pabrik berskala kecil. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para perusahaan tersebut.
Disnakertrans Jabar langsung melakukan tindak lanjut setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan sidak dan menemukan belasan perusahaan bermasalah dari sisi ketenagakerjaan dan juga beberapa persoalan lainnya.
"Kami dari sisi pengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat, terutama Unit Pengawasan Ketenagakerjaan, telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke sebelas perusahaan di sekitaran Citatah, Padalarang pada tanggal 14 Juli 2026," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo, Kamis (16/7/2026).
1. Banyak pegawai yang belum mendapatkan hak jaminan kesehatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua temuan dari Gubernur Dedi Mulyadi memang benar adanya, di mana beberapa pabrik pengolahan batu kapur ini belum sepenuhnya memperhatikan para pekerjanya dan tidak memberikan jaminan kesehatan.
"Dari sebelas perusahaan yang telah kami lakukan pemeriksaan, memang apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur betul. Bahwa ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," kata Joao.
Menurut dia, pemilik pabrik ini seharusnya bisa memperhatikan soal jaminan kesehatan ketenagakerjaan para pegawainya karena produk yang diolah merupakan batu kapur.
"Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucapnya.
2. Buruh tidak diberikan perlengkapan APD

Selama proses pemeriksaan, Disnakertrans Jabar juga menemukan, adanya dugaan pelanggaran tidak diterapkannya upaya penjaminan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Seperti, para pekerja tidak dilengkapi dengan peralatan APD.
"Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," kata Joao.
"Dan itu yang didapati, sama dengan yang didapati oleh Pak Gubernur. Kemudian ada beberapa peralatan yang juga belum dilakukan pemeriksaan pengujian," ujarnya.
3. Disnakertrans Jabar masih melakukan pemeriksaan

Persoalan manajemen ketenagakerjaan pun tidak dilakukan dengan baik, Joao mengungkapkan, ada beberapa perusahaan di lokasi tersebut justru tidak memberikan kontak kerja yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini pun turut menjadi perhatian Disnakertrans Jabar.
"Terutama banyak yang tidak ada hubungan kerjanya dalam konteks tidak ada perjanjian kerja, baik itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) itu memang secara tertulis banyak yang belum membuat," ujarnya.
Status buruh di pabrik tersebut ditemukan ada yang harian lepas, dan ada juga disebut borongan. Namun, kata dia, secara regulasi buruh borongan ini disebut pekerja berdasarkan satuan hasil. Hal ini tertuang dalam PP 36 2021.
"Itu satuan hasil namanya. Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," tuturnya.
Meski begitu, Disnakertrans Jabar masih melakukan pendataan menyeluruh berapa buruh yang terdampak dan yang belum mendapatkan haknya sesuai peraturan pemerintah. Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan kepada sebelas pabrik tersebut.
"Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," kata dia.
"Karena gini, kan kami juga harus melihat bahwa perusahaan ini kan perusahaannya mikro, kecil. Karena kalau mikro kecil itu dikecualikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Pak pembayaran upahnya itu."

















