Cemarkan Sungai Cibojong, Tiga Tambang Batu Hijau Ilegal Ditutup!

- ESDM Wilayah I Cianjur menutup tiga tambang batu hijau ilegal di Desa Bojongraharja, Sukabumi, setelah aduan warga soal limbah lumpur yang mengeruhkan dan mendangkalkan Sungai Cibojong.
- Tim gabungan menelusuri pasokan batu dari unit pengolahan hingga Kampung Cikaramat dan Sampora, lalu menemukan banyak material berasal dari tambang tanpa izin.
- Penampung atau pengolah hasil tambang ilegal terancam pidana hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar; pelaku usaha diminta mengurus izin resmi demi lingkungan.
Sukabumi, IDN Times — Tindakan tegas diambil oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur. Sebanyak tiga lokasi aktivitas pertambangan batu hijau tanpa izin (PETI) di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resmi ditutup dan dipasangi spanduk larangan beroperasi pada Kamis (30/7/2026).
Langkah ini diambil menyusul maraknya aduan warga terkait pencemaran dan pendangkalan aliran Sungai Cibojong yang mendadak keruh akibat guyuran limbah lumpur sisa pengolahan batu.
Berikut adalah deretan fakta di balik penutupan tiga lokasi tambang batu hijau ilegal di Cikembar Sukabumi.
1. Hasil sidak gabungan usai kasus sungai tercemar viral

Penindakan ini merupakan buntut dari aduan masyarakat serta maraknya pemberitaan terkait kondisi Sungai Cibojong yang memprihatinkan. Tim gabungan dari Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, DLH Kabupaten Sukabumi, hingga Muspika Cikembar langsung menerjunkan personel ke lokasi.
Penata Kelola Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti, menegaskan bahwa sumber utama pencemaran sungai berasumsi dari aktivitas industri pengolahan batu.
"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air Sungai Cibojong yang mengalami keruhan. Dari hasil penelusuran, pencemaran bersumber dari pengolahan penggergajian batu hijau," ungkap Diki, Kamis (30/7/2026).
2. Petugas lacak rantai pasok material hingga ke tambang tak berizin

Tak hanya memeriksa unit pengolahan (crusher), petugas juga menyusuri rantai pasok bahan baku batu hijau tersebut hingga ke lokasi penambangan pemasok di Kampung Cikaramat dan Sampora.
Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan bahwa sebagian besar bahan baku pabrik penggergajian ternyata disuplai dari lokasi penambangan tanpa izin (PETI).
"Dari penelusuran bahan baku, ternyata banyak material yang berasal dari penambangan tanpa izin. Maka dari itu, kami langsung menutup tiga titik tambang ilegal dan melayangkan surat peringatan keras," kata Diki.
3. Pembeli batu dari tambang ilegal terancam denda Rp100 miliar

Diki mengingatkan bahwa menampung maupun mengolah hasil tambang dari sumber ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161, setiap pihak yang menampung, mengolah, maupun memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikembar, Lenni Nurlilah, membenarkan pendampingan penutupan tiga lokasi tambang ilegal tersebut. Selain penutupan, pihak kecamatan dan ESDM juga memberikan pembinaan tegas kepada pemilik pabrik pemotongan batu agar tidak lagi menerima pasokan material dari penambang ilegal.
“Sidak ini untuk menindaklanjuti berita viral terkait tercemarnya Sungai Cibojong. Kami bersama tim ESDM menyisir lokasi, memberikan pembinaan kepada perusahaan pemotongan agar tidak membeli material dari penambang ilegal,” ujar Lenni.
4. Pelaku usaha didorong urus izin resmi demi jaga lingkungan

Pemerintah setempat berharap tindakan penutupan ini dapat memberikan efek jera bagi para penambang liar yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Lenni mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Cikembar untuk segera mengurus perizinan resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta para pelaku usaha segera menempuh prosedur perizinan resmi demi menjaga kelestarian lingkungan warga sekitar,” katanya.





















