Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tambang Emas Ilegal Pongkor Dibongkar, Omzet Capai Miliaran Rupiah

Tambang Emas Ilegal Pongkor Dibongkar, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Pengungkapan tambang emas ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Jawa Barat membongkar tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Bogor, dan menangkap empat tersangka dengan peran berbeda dalam rantai produksi hingga distribusi emas.
  • Para tersangka mengolah batuan mengandung logam menjadi jendil, lalu bullion dan emas batangan 24 karat yang dijual hingga Rp2,5 juta per gram dengan omzet bulanan sekitar Rp5 miliar.
  • Polisi menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik sindikat ini, sementara para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sebanyak empat orang tersangka pun berhasil ditangkap karena terlibat sindikat tersebut.

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini dilakukan pada bulan Maret hingga April 2026. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan ini didasari berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Peran dari hulu sampai dengan peran dari hilir," kata Wirdhanto di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).

1. Pelaku mengolah tanah menjadi jendil

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial M yang berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung logam, emas, dan perak. Selain memperjualbelikan, M juga mengolah sendiri batuan dan tanah di rumahnya hingga berbentuk jendil.

"Jadi jendil itu masih memiliki kandungan sejumlah logam mineral. Di situ ada emas, ada perak, ada logam pengikut lainnya. Jadi tanah dan batuan itu tidak hanya mengandung emas saja, tapi juga mengandung logam mineral lainnya yang belum diolah," katanya.

Adapun olahan jendil itu dapat menghasilkan emas seberat sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram. Kemudian M menjual kepada tersangka lainnya berinisial EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga berbentuk bullion seberat 7,2 gram, dan akan dijual dengan harga Rp8 juta.

"Saudara EM ini yang mengolah jendil ini menjadi bullion itu sudah beroperasi dari sejak tahun 2005. Jendil seberat 7,2 gram tersebut, itu rencana dibeli dengan harga kurang lebih Rp8.000.000 ya. Kalau penghitungan sekarang itu, harga sekarang itu Rp3.000.000 dikali 41 persen kadar, dikali 7,2 gram dari barang bukti yang ada. Berarti ini bisa dikatakan Rp1.230.000 per gramnya untuk pembelian dari jendil itu sendiri," kata Wirdhanto.

2. satu bulan bisa peroleh Rp5 miliar

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia melanjutkan, tersangka lainnya berinisial MNL berperan sebagai pengolah menjadi emas batang dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Emas batangan ini kemudian dijual kepada penampung lanjutan, kepada penampungnya, yaitu ayah kandungnya sendiri, tersangka HMA.

"Saudara HMA, ini menjual emas kurang lebih Rp2.500.000 per gramnya, menyesuaikan harga emas tentunya. Dan kadarnya tadi disampaikan sudah 24 karat ya, itu sudah 99,80 persen," katanya.

"Dan untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 Miliar dengan penjualan 2 kilogram sampai dengan 2,5 kilo per bulannya," ucap Wirdhanto.

3. Diduga ada aktor intelektual dari kasus ini

Ilustrasi borgol (IDN Times)
Ilustrasi borgol (IDN Times)

Polda Jabar akan menelusuri sindikat tindak pidana tersebut dari mulai penambang ilegal hingga penampung emas. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman karena diduga adanya aktor intelektual dibalik sindikat tambang emas tersebut.

"Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan ya, tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya yang perlu dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Hendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More