Polda Jabar Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unpad

- Polda Jabar menyelidiki dugaan kekerasan seksual verbal oleh guru besar Fakultas Keperawatan Unpad terhadap mahasiswi exchange.
- Rektor Unpad menyatakan keprihatinan dan menonaktifkan sementara dosen terduga dari seluruh kegiatan akademik sambil menunggu hasil penyelidikan.
- Unpad membentuk tim investigasi bersama Satgas PPKS dan senat fakultas untuk memastikan proses objektif, serta menjanjikan sanksi tegas bila pelanggaran terbukti.
Bandung, IDN Times - Seorang profesor sekaligus guru besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjajaran (Unpad) diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal kepada mahasiswi exchange. Polda Jabar dipastikan akan melakukan penyelidikan pada kasus ini.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar memastikan, kasus ini akan diselidiki terlebih dahulu guna mengetahui secara pasti mengenai kejadian dan dugaan kekerasan seksual itu seperti apa.
"Iya akan lidik," ujar Direktur Direktorat PPA Polda Jabar AKBP Rumi Utari, saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
1. Guru besar Unpad tersebut telah dinonaktifkan sementara
.png)
Terpisah, Rektor Unpad, Arief Kartasasmita menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap munculnya kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal terhadap mahasiswa peraturan ini.
"Universitas Padjadjaran menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan Unpad," ucap Arief.
Pihak rektorat, kata Arief, telah melakukan berbagai penelusuran terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen tersebut. Unpad dipastikan sudah menonaktifkan sementara dosen tersebut dari seluruh kegiatan akademik.
"Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," kata dia.
2. Unpad memastikan akan mengungkap kasus ini secara jelas

Lebih lanjut, Arief mengatakan, Unpad langsung menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan turut pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan unsur senat fakultas.
Apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran tindakan kekerasan seksual, Arief memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban," kata dia.
3. Unpad pastikan berpihak kepada korban

Dia mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Di luar kasus itu, Unpad menekankan bahwa penanganan tindakan kekerasan seksual perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian.
"Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban," kata dia.















