Mobil Bantuan Pemprov Jabar Disewakan Pemdes Sinartanjung untuk MBG

- DPMD Jabar menegaskan mobil Maskara yang diserahkan ke desa menjadi aset dan tanggung jawab Pemdes, namun penyewaan tetap harus berdasar aturan serta dokumen administrasi resmi.
- Kepala Desa Sinartanjung menyebut penyewaan mobil Maskara untuk program MBG bertujuan menambah PADes, tetapi keputusan sewa wajib melalui Musdes dan ditetapkan dalam Perdes.
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menelusuri status hibah mobil Maskara; jika benar milik desa, penyewaan diperbolehkan asal transparan dan hasilnya masuk kas desa.
Bandung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat turut memberikan komentar mengenai langkah Pemerintah Desa Sinartanjung, Kota Banjar menyewakan Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) untuk pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pada dasarnya Pemprov Jawa Barat telah menyerahkan mobil Maskara ke pemerintah desa. Artinya, mobil itu sudah menjadi aset desa dan penggunaannya pun menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa.
Meski sudah menjadi aset desa, bukan berarti pemerintah desa mempergunakan tanpa ada aturan yang jelas.
"Maskara ini sudah diserahkan menjadi aset desa, jadi operasional dan penggunaannya menjadi tanggung jawab Pemdes setempat. Tapi perlu dilakukan pengecekan dokumen administrasi (Peraturan Desa) sebagai dasar sewa-menyewanya," ujar Ade Afriandi di Bandung, Rabu (15/4/2026).
1. Penyewaan tidak bisa dilakukan secara sepihak harus lewat Musdes

Kepala Desa Sinartanjung turut menyebut penyewaan mobil Maskara untuk pemrosesan MBG tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hanya saja, Ade menyatakan, hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan secara sepihak.
"Kalau dimanfaatkan dengan cara disewakan ke pihak lain, tentu harus diputuskan melalui Musdes. Hasilnya kemudian ditetapkan dalam Perdes. Di sana harus tertuang jelas nilai sewanya dan masuknya angka sewa ke APBDesa," tuturnya.
2. Dasar hukum harus ditentukan lewat Musdes

Ade menjelaskan, Mobil Maskara ini awalnya difungsikan sebagai ambulans darurat, mengangkut hasil pertanian, panggung hiburan, media promosi produk desa, sosialisasi keliling, edukasi, dan kegiatan sosial lainnya.
Oleh karena itu, pergeseran fungsi menjadi kendaraan sewa untuk proyek tertentu harus benar-benar melalui prosedur yang transparan.
"Setahu saya, awalnya (Maskara) sebagai mobil serbaguna di desa. Intinya harus Musdes dulu untuk dasar hukum sewa menyewanya," katanya.
3. Dedi Mulyadi akan mempelajari terlebih dahulu kasus sewa mobil Maskara untuk SPPG

Sementara, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, akan menelusuri lebih dulu status kepemilikan kendaraan tersebut, apakah merupakan hibah kepada desa atau bukan. Adapun Mobil Maskara ini merupakan bantuan dari Pemprov Jabar saat kepemimpinan Ridwan Kamil.
"Nanti saya pelajari dulu, Maskara itu hibah atau bukan. Kalau hibah, kemudian disewakan dan uangnya masuk ke kas desa, tidak apa-apa," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (15/4/2026).
Dedi menjelaskan, jika kendaraan tersebut sudah menjadi aset desa, maka pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah desa, termasuk untuk disewakan selama tidak melanggar aturan.
Dedi menjelaskan, kondisi kendaraan juga menjadi pertimbangan, karena tidak menutup kemungkinan mobil Maskara sudah tidak lagi optimal digunakan sesuai fungsi awalnya.
"Bisa jadi mobilnya itu ketika jadi Maskara tidak lagi berfungsi dengan baik," katanya.

















