Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perda Investasi Jabar Resmi Berlaku, UMKM Jadi Prioritas Utama

Perda Investasi Jabar Resmi Berlaku, UMKM Jadi Prioritas Utama
ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2025 untuk memperkuat iklim investasi yang adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
  • Perda ini menekankan kemitraan antara usaha besar dan UMKM sebagai strategi utama menciptakan investasi baru yang berdampak langsung bagi masyarakat serta pemerataan ekonomi daerah.
  • Pemprov Jabar menegaskan komitmen implementasi nyata melalui investasi hijau, penyederhanaan perizinan digital, dan penguatan SDM lokal agar perda tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha memperkuat iklim investasi dalam kondisi perekonomian saat ini. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, perda ini lahir menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang berkualitas.

"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," kata Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

1. Perda ini tak hanya untuk menarik investor

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dedi, perda tersebut mengatur berbagai aspek strategis mulai dari perencanaan investasi, pelaksanaan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurutnya berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.

"Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, perda ini harus menjadi alat untuk pemerataan kesejahteraan, memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah," ujarnya.

2. Kemitraan besar dan UMKM merupakan pintu masuk investasi baru

Ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dedi menjelaskan, salah satu fokus utama dalam implementasi perda adalah memperkuat kemitraan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pola kemitraan yang sehat akan menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan pintu masuk penting untuk menciptakan investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika investasi tumbuh dan UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, maka manfaat ekonominya akan lebih merata," katanya.

Perda tersebut turut disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu diikuti sekitar 35 pelaku usaha besar dan 100 pelaku UMKM dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon, dan Kuningan.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku UMKM, DPMPTSP Jawa Barat juga membuka layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. NIB merupakan legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan dan pembiayaan.

3. Tidak ingin Perda Investasi hanya jadi pajangan

Ilustrasi Investasi (idntimes.com)
Ilustrasi Investasi (idntimes.com)

Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga mendorong implementasi investasi hijau yang berkelanjutan serta membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi dan UMKM.

"Kami ingin investasi yang masuk ke Jawa Barat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal," ujarnya.

Menurut Dedi, keberhasilan Perda Nomor 4 Tahun 2025 ditentukan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi pajangan. Implementasinya harus nyata, mulai dari penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, hingga penguatan sumber daya manusia lokal agar mampu mengambil manfaat dari investasi yang masuk," kata Dedi.

Melalui perda tersebut, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memperkuat posisi wilayahnya sebagai daerah tujuan investasi nasional sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang tercipta mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jawa Barat

See More