Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berkas Taufik Hidayat Diterima Kejati Jabar, Jaksa Teliti Tujuh Hari

Berkas Taufik Hidayat Diterima Kejati Jabar, Jaksa Teliti Tujuh Hari
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Berkas perkara penganiayaan dan kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat resmi dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejati Jawa Barat dalam tiga bundel dokumen.
  • Taufik dijerat pasal berlapis dalam KUHP serta pasal tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
  • Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menentukan apakah kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Berkas perka kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat telah resmi dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejati Jawa Barat. Berkas ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh penyidik sebelum nantinya dilimpahan ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan Polda Jabar. Total ada tiga bundel berkas yang diterima Kejati.

"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, berkas ini dikirim dalam tiga jilid," kata Cahya seusai menerima berkas perkara, Selasa (21/7/2026).

1. Taufik Hidayat dikenakan pasal berlapis

upload_bb1dce6b12137f7bf9c3af477634bd40_aada7e1e-9756-43ba-9124-38d5ae851392.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Dalam berkas perkara, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya penganiayaan hingga menyebabkan kerusakan pada beberapa organ tubuh korban, tetapi juga kekerasan seksual yang dilakukan di sejumlah titik indekos di wilayah Bandung.

"Tersangka dalam berkara perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.

2. Berkas akan diteliti selama tujuh hari

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.48.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Cahya melanjutkan, setelah berkas diterima, penyidik jaksa langsung meneliti kelengkapannya. Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan menentukan nasib perkara ke depannya, apakah bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke Polda.

"Dari berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau belum lengkap," katanya.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," tuturnya.

3. Tempat pengadilan akan ditentukan setelah berkas lengkap

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.26 (1).jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Polda, kata Cahya, hanya menyerahkan berkas tanpa tersangka atau barang bukti yang disita. Mengenai lokasi sidang yang nantinya akan dipakai dalam proses hukum Taufik Hidayat, Kejati belum bisa menentukan karena itu masuk dalam materi yang diperiksa jaksa peneliti.

"Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliknya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More