Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

518 ASN di Sukabumi Terjerat Judol, Transaksi Capai Rp1,7 Miliar

Kota Sukabumi
518 ASN di Sukabumi Terjerat Judol, Transaksi Capai Rp1,7 Miliar
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • PPATK mencatat 518 rekening ASN Pemkot Sukabumi diduga terafiliasi judi online. Inspektorat sedang mengklarifikasi keterlibatan pemilik rekening, termasuk kemungkinan rekening digunakan pihak lain.
  • Data awal menunjukkan mayoritas ASN terindikasi berada di jabatan eselon IV, tanpa pejabat eselon II dan III. Inspektorat telah memanggil mereka satu per satu untuk pemeriksaan.
  • Perputaran dana terdeteksi sekitar Rp1,7 miliar, dengan salah satu akun berdeposit hingga Rp140 juta. BKPSDM menyiapkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan aturan disiplin PNS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sukabumi, IDN Times - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mendadak jadi sorotan usai nama mereka tercantum dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 518 rekening diduga kuat terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).

Saat ini, pihak Inspektorat bersama instansi terkait sedang gencar melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan keterlibatan para pegawai tersebut.

"Yang ditemukan berdasarkan data hasil PPATK, kita baru konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diduga terkait judi online. Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya, apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain," kata Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, Sabtu (5/9/2026).

  1. 1. Didominasi pejabat eselon IV

    Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

    Berdasarkan data awal yang dikantongi Inspektorat, mayoritas pemilik rekening yang terindikasi bermain judi online menduduki jabatan setingkat eselon IV. "Kalau setingkat Eselon II Kepala Dinas dan III Kabid itu tidak ada. Tapi kalau setingkat eselon IV ada " katanya.

    Guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut, Inspektorat mulai memanggil satu per satu ASN yang namanya tercantum dalam dokumen PPATK.

    "Sudah dilakukan pemanggilan dari kemarin untuk dilakukan klarifikasi," ujarnya.

  2. 2. Perputaran uang Rp1,7 miliar dan deposit tertinggi Rp140 juta

    Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pemkot Sukabumi menegaskan tidak akan menoleransi praktik judi online. Peringatan keras pun telah disampaikan langsung oleh Wali Kota menyikapi perputaran uang yang nilainya terbilang fantastis.

    "Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar," katanya.

    Dari hasil pelacakan data, ditemukan riwayat transaksi deposit yang cukup fantastis dari salah satu akun dengan frekuensi transaksi mencapai puluhan kali.

    "Inspektorat akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin," katanya.

  3. 3. BKPSDM siapkan sanksi

    Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
    Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi membenarkan bahwa data tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus judol secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    "Memang ini (pengungkapan) di seluruh kabupaten dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara," kata Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik.

    Dia memastikan seluruh ASN yang terindikasi akan diproses secara transparan untuk membuktikan temuan transaksi tersebut. Pemeriksaan ini mencakup seluruh unsur aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga PPPK Paruh Waktu, dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Tahapan klarifikasi menjadi kunci utama sebelum Pemkot Sukabumi menjatuhkan sanksi resmi kepada para oknum yang terlibat.

    "Sanksi nantinya akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku," kata Taufik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More