Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Oknum Wartawan di Baleendah Palak Penjual Miras Pakai Airsoft Gun

Kota Bandung
Oknum Wartawan di Baleendah Palak Penjual Miras Pakai Airsoft Gun
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polisi mengamankan pria yang mengaku wartawan setelah diduga memalak penjual miras di Pasar Baleendah dengan ancaman akan memviralkan korban.
  • Terduga pelaku, yang datang dalam kondisi mabuk, positif amphetamine dan benzodiazepine; polisi menduga ia berulang kali menyasar penjual miras serta apotek.
  • Penggeledahan menemukan airsoft gun, peluru gotri, dan kartu pers tiga media; pelaku dijerat Pasal 448 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga melakukan pemalakan terhadap warga di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung. Pria tersebut disebut mengancam akan memviralkan korban jika tidak memberikan minuman keras (miras).

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, di mana pelaku mendatangi lokasi dalam kondisi mabuk.

"Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memaksa kepada masyarakat yang diduga menjual minuman keras. Ada ancaman kalau tidak memberikan minuman, dia akan memviralkan," kata Hendri saat dikonfirmasi.

  1. 1. Sering melakukan pemalakan dengan modus wartawan

    ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

    Adapun polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).

    Hendri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan terduga pelaku. Dia disebut kerap menyasar sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Baleendah.

    "Dari keterangan pemeriksaan, dia sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah," ujarnya.

  2. 2. Membawa airsoft gun untuk mengancam

    Ilustrasi pistol.(IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi pistol.(IDN Times/Arief Rahmat)

    Lokasi yang menjadi sasaran terduga pelaku antara lain tempat penjualan miras dan apotek. Hendri menegaskan, pihaknya tetap melakukan razia miras secara rutin di sejumlah titik di wilayah Baleendah. Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah tersebut disebut masih aman dan terkendali.

    Selain itu, dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi juga menemukan sebuah senjata jenis airsoft gun beserta peluru gotri.

    Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban. Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku sempat menunjukkan airsoft gun saat melakukan aksinya.

    "Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa si terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut," kata Hendri.

  3. 3. Terancam hukuman satu tahun penjara

    Ilustrasi borgol (IDN Times)
    Ilustrasi borgol (IDN Times)

    Selain senjata, polisi menemukan kartu nama pers yang mencantumkan nama tiga media berbeda dari terduga pelaku. Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal tersebut mengatur mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk membuat orang lain melakukan atau memberikan sesuatu.

    "Ancaman tuntutannya maksimal satu tahun penjara," ujar Hendri.

    Hendri menegaskan, sejauh ini baru satu korban yang membuat laporan polisi. Namun, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa. Terduga pelaku kini masih ditahan di Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    "Untuk korban sementara yang melapor satu. Ya kemungkinan (ada korban lain), mudah-mudahan tidak ada," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More