Pembongkaran Teras Cihampelas Masih Menunggu Izin Pemerintah Pusat

- Pemprov Jawa Barat belum membongkar Teras Cihampelas meski asetnya telah diserahkan Pemkot Bandung, karena masih membutuhkan izin pemerintah pusat.
- Pemprov Jabar sedang menyusun kajian izin pembongkaran total dan mengajukan penilaian penjualan sisa material, sebelum proses dilelang kepada pihak ketiga.
- Setelah pembongkaran, kawasan Jalan Cihampelas akan ditata ulang dengan fokus keamanan, keselamatan, keindahan, dan kenyamanan; anggaran serta durasinya belum ditentukan.
Bandung, IDN Times - Pembongkaran Teras Cihampelas saat ini masih belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dikarenakan, pembongkaran teras tidak bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi mengatakan, untuk aset tersebut memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi setelah dilakukan serah terima dari Pemkot Bandung.
"Serah terima aset sudah dilakukan melalui Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung Berupa Tanah, Jalan, dan Seluruh Sarana Prasarana Serta Utilitas Jalan di Sepanjang Ruas Jalan Cihampelas yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Agung, Rabu (2/9/2026).
1. Sebelum izin harus ada kajian terlebih dahulu

Fasilitas Teras Cihampelas Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno Hanya saja, pembongkaran Teras Cihampelas belum bisa langsung dimulai, karena Pemprov Jabar masih memerlukan kajian untuk memperoleh izin pembongkaran bangunan secara keseluruhan. Belum lagi, pemerintah provinsi juga harus mengajukan permohonan penilaian terhadap hasil sisa material pembongkaran ke pemerintah pusat.
"Selanjutnya diperlukan kajian untuk mendapatkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," ujar Agung.
2. Pembongkaran baru bisa dilakukan setelah dapat izin dari pemerintah pusat

Fasilitas Teras Cihampelas Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno Dia mengatakan, mekanisme pembongkaran baru dapat dijalankan setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi. Sementara, saat ini pemerintah provinsi masih melakukan kajian untuk kemudian dilelang ke pihak ketiga dalam hal pembongkaran.
"Mekanisme pembongkaran Teras Cihampelas dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," katanya.
Setelah bangunan Teras Cihampelas dibongkar, Pemprov Jabar juga telah menyiapkan rencana untuk menata kembali kawasan tersebut. Penataan akan difokuskan pada ruang milik jalan di sepanjang Jalan Cihampelas.
"Setelah pembongkaran Teras Cihampelas direncanakan penataan ruang milik jalan dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan kenyamanan pengguna jalan," ujar Agung.
3. Anggaran pembongkaran dihitung setelah izin keluar

Fasilitas Teras Cihampelas di Kota Bandung. Dokumentasi Pemkot Bandung Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas juga belum bisa dipastikan. Besaran anggaran baru akan dihitung setelah izin pembongkaran diperoleh dan proses penilaian terhadap hasil sisa bongkaran dilakukan.
"Anggaran untuk pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas dihitung setelah mendapatkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," ungkapnya.
Hal serupa berlaku untuk durasi proses pembongkaran dan penataan kawasan. Pemprov Jabar belum bisa memastikan berapa lama pekerjaan tersebut akan berlangsung.
"Waktu pembongkaran dan penataan Jalan Cihampelas berdasarkan Ijin pembongkaran bangunan keseluruhan dan permohonan penilaian penjualan hasil sisa bongkaran," kata Agung.



















