Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

10 Pohon Mahoni Ditanam di Lahan Depan Padel yang Sempat Ditebang

Kota Bandung
10 Pohon Mahoni Ditanam di Lahan Depan Padel yang Sempat Ditebang
10 Pohon Mahoni Ditanam di Lahan Depan Padel yang Sempat Ditebang. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Pemkot Bandung menanam 10 pohon mahoni setinggi 5–6 meter di depan lapangan padel yang sempat ditebang, setelah akar dirawat agar pertumbuhannya lebih optimal.
  • DPKP akan memantau dan merawat pohon secara berkala, termasuk menggantinya bila mati akibat hama, jamur, atau gangguan lain. Biaya penanaman berasal dari denda penebangan.
  • DPKP meminta warga melaporkan dugaan penebangan ilegal, terutama di luar jam kerja, kepada Satpol PP dan DPKP. Revitalisasi juga berpotensi dilakukan di lokasi penebangan lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemkot Bandung akhirnya menanam kembali pohon di depan lapangan padel yang sempat ditebang awal Juli dan viral pertengah Juni 2026, lalu. Penanaman 10 pohon mahoni ini dilakukan agar kawasan tersebut kembali asri.

Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Nana Kurniawan mengatakan, pohon yang ditanam memiliki tinggi lima hingga enam meter dengan ukuran besar. Dengan umur pohon yang cukup tua diharap bisa lebih cepat tumbuh dan membesar seperti pohon yang ditebang sebelumnya.

"Sebelum ditanam ini kami sudah lakukan perawatan pada akar dulu sehingga nantinya kuat mencengkram dan pertumbuhannya baik," kata dia, Rabu (2/9/2026).

  1. 1. Pohon akan terus dimonitor dan diganti jika mati

    IMG_20260902_094525.jpg
    10 Pohon Mahoni Ditanam di Lahan Depan Padel yang Sempat Ditebang. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Nana mengatakan, 10 pohon mahoni yang telah ditanam akan mendapatkan pemantauan dan perawatan secara berkala. Sebelum ditanam, akar pohon terlebih dahulu mendapat perawatan agar lebih kuat mencengkeram tanah.

    Meski demikian, Nana menyebut kemungkinan pohon tidak tumbuh dengan baik tetap ada. DPKP Kota Bandung akan melakukan pemeliharaan untuk meminimalkan risiko tersebut.

    "Jadi kita tetap monitoring, kita ada maintenance beberapa periode untuk terus monitoring. Tetap kalau misalkan mati ya kita ganti baru," ujar Nana.

    Menurutnya, perawatan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan yang dapat memengaruhi pertumbuhan pohon, termasuk jamur dan hama.

  2. 2. Penanaman pohon berasal dari pembayaran denda

    IMG_20260902_093322.jpg
    10 Pohon Mahoni Ditanam di Lahan Depan Padel yang Sempat Ditebang. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Penanaman kembali pohon tersebut merupakan bagian dari upaya revitalisasi pohon yang sebelumnya ditebang. Nana menyebut biaya penggantian pohon berasal dari denda yang dibayarkan oleh pihak yang melakukan penebangan.

    Berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, nilai denda untuk satu pohon disebut mencapai Rp10 juta. "Kalau di Perda satu pohon Rp10 juta. Bisa dilihat di Perda sendiri," katanya.

    Nana memastikan penanaman kembali tidak hanya dilakukan di lokasi tersebut. Pohon-pohon di lokasi lain yang mengalami penebangan juga berpotensi diganti.

    "Jadi intinya kita akan merevitalisasi pohon-pohon yang sudah apa namanya, ditebang ya kita tanam baru. Seperti itu," ujarnya.

    Namun, waktu penanaman di lokasi lain akan menyesuaikan kondisi serta prosedur yang harus ditempuh.

  3. 3. DPKP minta warga laporkan penebangan ilegal

    IMG_20260902_095533.jpg
    10 Pohon Mahoni Ditanam di Lahan Depan Padel yang Sempat Ditebang. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Nana mengatakan, pengawasan terhadap pohon di Kota Bandung tetap dilakukan oleh DPKP. Namun, salah satu kendalanya adalah aksi penebangan pohon ilegal dapat terjadi di luar jam kerja.

    Karena itu, pihaknya meminta masyarakat ikut membantu dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan.

    "Yang jadi kendala itu ini kan dilakukannya di luar jam kerja ya. Nah itu yang mungkin kita juga minta bantuan kepada masyarakat yang bisa memberikan edukasi atau memberikan informasi terkait dengan kejadian-kejadian yang di luar jam kerja," katanya.

    Untuk laporan penebangan pohon ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Satpol PP Kota Bandung dan menginformasikannya kepada DPKP.

    Sementara untuk upaya penyelamatan pohon, DPKP memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang melakukan pemeliharaan, termasuk pemangkasan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pohon ketika terdapat perubahan kondisi di sekitar tanaman.

    Nana mencontohkan, penataan jalan yang menyebabkan sebagian akar pohon terpotong dapat memengaruhi beban dan keseimbangan pohon. Karena itu, diperlukan pemeliharaan agar pohon tetap aman dan dapat bertahan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More