Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berkas Taufik Hidayat Lengkap, Polda Segera Limpahkan ke Kejati Jabar

Berkas Taufik Hidayat Lengkap, Polda Segera Limpahkan ke Kejati Jabar
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki, telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejati Jabar.
  • Penyidik melakukan rekonstruksi dengan 21 adegan di beberapa TKP serta memeriksa total 31 saksi untuk memperkuat unsur pasal penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan.
  • Taufik Hidayat masih ditahan di rutan Polda Jabar tanpa perlakuan khusus, sementara pelimpahan berkas menunggu pendalaman dua saksi tambahan sebelum proses hukum berlanjut di kejaksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus Taufik Hidayat tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR) telah lengkap. Kepolisian segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"(Berkas) TH saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (18/7/2026).

1. Polda Jabar sudah menggelar rekonstruksi kasus

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.48.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Hendra mengatakan, penyidik tetap melakukan pendalaman dan memeriksa kembali keterangan saksi menyangkut tindakan pelaku. Polda juga telah melakukan rekontruksi kasus di Mapolda Jabar pada 2 Juli tahun 2026.

Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh Taufik Hidayat di tiga tempat kejadian perkara (TKP) utama yaitu TKP tiga, empat, dan enam. Sedangkan TKP satu dan lima pun pelaku telah melakukan tindak kekerasan.

Dengan tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat, ia mengatakan polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu tentang penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan.

"Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya," kata dia.

2. Sebanyak 31 orang saksi sudah diperiksa

upload_49185c3c25b00f537c4a50427d066a0e_296b1a17-e410-4e79-bddb-a26bfb81dc56.jpeg
Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan di Bandung (Dok.Istimewa)

Total terdapat 31 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar. Namun, masih ada beberapa saksi yang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi," kata dia.

Dia menambahkan, kepolisian akan segera melimpah berkas perkara Taufik Hidayat ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Namun Hendra belum dapat memastikan kapan akan dilimpahkan.

"Secepat mungkin. Ya secepat mungkin. Kita masih dalami ada dua saksi tadi yang kita dalami," kata dia.

3. Polda Jabar segera limpahkan ke Kejati Jabar

2.jpeg
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)

Sementara itu, Taufik Hidayat masih dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Taufik Hidayat.

"Kami nanti limpahkan juga rekomendasinya adalah kita gabung dengan yang lain," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, proses hukum dari perkara ini masih belum berjalan di kejaksaan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, dia menaruh perhatian lebih.

"Ini tentu menjadi perhatian. Jaksa Aspidum bersama jaksanya sudah proaktif berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir. Percayalah, ini benar-benar menjadi atensi kami," ujar Sutikno, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).

Menurut Sutikno, rekonstruksi menjadi tahapan penting sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa peneliti. Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Kalau berkas tahap satu Taufik Hidayat memang belum masuk. Tetapi melihat rekonstruksi yang sudah dilakukan, saya kira tidak lama lagi berkas akan masuk," katanya.

Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap titik kejadian, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama berada dalam penguasaan tersangka.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More