Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Bongkar Judol DAZZLIVE, 11 Orang Ditangkap, 1 Buron ke Vietnam

Polda Bongkar Judol DAZZLIVE, 11 Orang Ditangkap, 1 Buron ke Vietnam
Polda Bongkar Judol DAZZLIVE, 11 Tersangka Ditangkap, 1 Buron ke Vietnam. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Polda Jabar membongkar jaringan judi online internasional lewat aplikasi DAZZLIVE, menetapkan 12 tersangka dengan 11 ditangkap dan satu buron yang diduga kabur ke Vietnam.
  • Modus perjudian disamarkan melalui sistem koin dan siaran langsung di aplikasi DAZZLIVE, lengkap dengan e-wallet privat serta peran beragam dari direktur hingga pengelola talent.
  • Polisi menyita uang Rp2,26 miliar, emas, mobil mewah, dan puluhan perangkat elektronik sebagai barang bukti hasil aktivitas judi online yang kini masih dalam proses penyidikan lanjutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan yang dilakukan setelah penyelidikan selama empat bulan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (20/7/2026).

1. Penyelidikan berlangsung empat bulan

IMG-20251120-WA0039.jpg
Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini tidak dilakukan dalam waktu singkat. Penyidik membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk menelusuri aktivitas digital para pelaku sebelum akhirnya melakukan penggerebekan serentak pada 8 Juli 2026.

Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dalam prosesnya, Ditressiber bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kepolisian wilayah setempat, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Fian menjelaskan, penyidik harus memetakan lalu lintas transaksi digital, asal trafik pengguna, hingga keberadaan server yang digunakan jaringan tersebut.

"Kalau berpikir menangkap judi online, apalagi yang besar seperti ini, tidak bisa cepat. Karena kita harus melihat besarnya traffic, kemudian asal traffic, kemudian server-nya berada di mana," ujar Fian.

Menurut dia, penyelidikan dimulai sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya polisi mengamankan para tersangka pada awal Juli. Dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang yang diduga berada di Vietnam masih dalam proses pengejaran.

2. Modus judi disamarkan lewat aplikasi siaran langsung dan sistem koin

Smartphone menampilkan aplikasi judi online dikelilingi chip kasino dan dadu di atas meja permainan.
Ilustrasi permainan judi online menggunakan smartphone dengan chip dan dadu kasino. (Foto: pinterest.com)

Berbeda dengan perjudian online pada umumnya yang menggunakan transfer rekening secara langsung, jaringan ini menyamarkan aktivitasnya melalui aplikasi siaran langsung bernama DAZZLIVE.

Korban terlebih dahulu diminta mengunduh aplikasi, kemudian membeli koin untuk bisa memainkan sejumlah permainan yang ternyata mengandung unsur perjudian. Koin tersebut berfungsi sebagai alat taruhan sekaligus dapat ditukarkan kembali melalui mekanisme pemberian hadiah kepada pembawa siaran langsung.

Fian mengatakan, selain DAZZLIVE, penyidik juga menemukan adanya aplikasi lain yang digunakan dengan pola serupa. Para pelaku bahkan membuat sistem dompet digital (e-wallet) sendiri yang bersifat privat untuk mengelola transaksi para pemain.

"Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, pengelola top up, pengelola talent, hingga VIP user.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

3. Polisi sita uang Rp2,26 miliar, emas hingga mobil mewah

Foto ilustrasi uang rupiah
Foto ilustrasi uang rupiah (Unsplash/Mufidpwt)

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 95 perangkat elektronik, di antaranya 69 telepon seluler, 12 laptop, tujuh komputer, tablet, perangkat jaringan, puluhan kartu SIM, dokumen perbankan, hingga dokumen perusahaan.

Tak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, emas batangan seberat total 254 gram, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, berbagai perhiasan, tujuh mobil, dan enam sepeda motor premium.

"Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung," ujar Hendra.

Menurut Hendra, seluruh aset tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk dokumen pertanahan, dokumen kependudukan, dokumen keimigrasian, hingga berbagai perlengkapan perbankan yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian online tersebut.

Polda Jabar memastikan pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri aliran dana, aset lain yang diduga berasal dari hasil perjudian, serta memburu tersangka yang hingga kini masih berada di luar negeri.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More