2 Hari Terimbas Abu Anak Krakatau, Sekolah di Sukabumi Kembali Tatap Muka

- Disdikbud Kota Sukabumi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk PAUD, SD, SMP, dan PKBM pada 8 September 2026, setelah sehari menjalankan PJJ.
- Keputusan diambil usai BMKG menyatakan abu erupsi Anak Krakatau tidak lagi mengarah ke Sukabumi, melainkan ke barat daya dan barat laut.
- Sekolah wajib menerapkan masker bagi siswa dan tenaga pendidikan serta menghentikan kegiatan belajar dan ekstrakurikuler luar ruang selama sepekan.
Sukabumi, IDN Times - Para siswa di Kota Sukabumi kini bisa kembali belajar di sekolah secara langsung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi resmi memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi seluruh jenjang sekolah mulai hari ini, Selasa (8/9/2026), usai sempat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin (7/9/2026) kemarin.
1. BMKG konfirmasi sebaran abu vulkanik kini tak lagi ke arah Sukabumi

Gunung Anak Krakatau (commons.wikimedia.org/Uprising) Keputusan pengembalian sistem PTM untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga PKBM ini diambil setelah menerima pemantauan resmi mengenai pergerakan material erupsi Gunung Anak Krakatau. Berdasarkan analisis BMKG, sebaran abu vulkanik telah berembus ke wilayah lain.
"Hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BMKG, Kota Sukabumi termasuk daerah yang saat ini jauh dari sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, karena telah mengarah ke arah barat daya dan barat laut, yang mencakup wilayah Banten, Lampung, dan Samudera Hindia," ujar Kadisdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
2. Sekolah wajib batasi aktivitas outdoor dan perketat aturan masker

ilustrasi masker dan hand sanitizer (freepik.com/freepik) Meski PTM kembali berjalan, Disdikbud Kota Sukabumi tetap memberikan arahan tegas mengenai proteksi kesehatan para siswa dan guru. Pihak sekolah diminta mematuhi protokol pencegahan paparan abu secara disiplin selama masa transisi.
"Seluruh siswa, guru, serta tenaga kependidikan diimbau dan diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah," ujarnya.
"Menghentikan sementara proses belajar mengajar maupun kegiatan ekstrakurikuler di luar kelas (outdoor) selama sepekan ke depan," sambung Novian.
3. Surat edaran diterbitkan, harap kondisi semakin membaik

ilustrasi surat edaran dari pemerintah (Foto: Freepik) Guna menyelaraskan kebijakan PTM ini, Disdikbud Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat instruksi resmi bernomor 400.3.37/2936/DISDIKBUD/2026 ke seluruh kepala satuan pendidikan. Novian berharap aktivitas belajar mengajar dapat terus berjalan aman tanpa gangguan bencana alam susulan.
"Semoga tidak terjadi erupsi kembali, sehingga kita dapat beraktivitas seperti biasa. Mari berdoa semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari setiap peristiwa alam yang terjadi," pungkasnya.
















