Pesawat Hakim Tertahan Erupsi Krakatau, Bupati Bekasi Batal Divonis

- Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, di PN Bandung ditunda hingga 14 September 2026 karena penerbangan hakim anggota tertahan erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Ade dan H.M. Kunang telah hadir bersama jaksa KPK, kuasa hukum, serta keluarga. Penundaan memicu sorakan massa, yang ditegur hakim ketua Novian Saputra.
- Keduanya didakwa menerima suap Rp12,4 miliar terkait pengaturan proyek Pemkab Bekasi 2025. Jaksa menuntut Ade tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Kunang empat tahun.
Bandung, IDN Times - Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang diundur akibat salah satu hakim sidang yang tengah berada di luar daerah penerbangannya tertahan akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Ade Kunang dan ayahnya H.M. Kunang telah datang ke PN Bandung, pada Senin (7/9/2026). Mereka diagendakan akan menjalani sidang vonis atas dugaan kasus suap yang menjerat keduanya. Ruangan sidang pun dipenuhi oleh massa dan keluarga dari kedua terdakwa.
Jaksa dari KPK serta kuasa hukum masing-masing terdakwa juga telah hadir di ruangan sidang. Tak lama kemudian, dua hakim masuk ke ruang sidang.
1. Hakim tidak bisa melanjutkan persidangan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Mereka lalu membuka sidang. Hakim ketua Novian Saputra kemudian menyebutkan jika sidang dengan agenda vonis ditunda. Penundaan dikarenakan salah satu hakim anggota yang memimpin jalannya sidang, pesawatnya tertahan karena adanya aktivitas Gunung Anak Krakatau.
"Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," ujar Hakim.
2. Massa yang datang merasa kecewa

Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Penundaan tersebut, memicu reaksi assa yang hadir dalam ruang sidang. Mereka menyoraki putusan penundaan sidang tersebut. Hakim Novian pun turut geram merespon sorakan dalam ruangan sidang.
"Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada (kejadian seperti itu) pekan depan," kata Hakim.
Seperti diketahui Ade dan ayahnya H.M Kunang diduga menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan, untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar lebih.
3. Tuntutan JPU KPK mencapai tujuh tahun bui

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar) Kemudian, Jaksa dari KPK menuntut Ade dengan tujuh tahun bui. Sementara ayahnya H.M. Kunang, dituntut empat tahun bui dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara, Ade Kuswara juga didenda Rp300 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPUd dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8).
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta," kata Jaksa.
"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.




















