Pemeriksaan ASN Jabar Terindikasi Judol Ditargetkan Rampung September

- BKD Jawa Barat menargetkan pemeriksaan ribuan ASN terindikasi judi online tuntas pada September 2026, setelah tindak lanjut per akhir Agustus diklaim melampaui 90 persen.
- Klarifikasi dan pembinaan dilakukan melalui OPD serta atasan langsung, termasuk verifikasi bagi ASN yang membantah agar data akurat dan seluruh tindak lanjut jelas.
- Penanganan diawali peringatan dan pernyataan; pelanggaran berulang dapat dikenai disiplin ringan. Belum ada hukuman berat akibat judol, sementara indikasi terbanyak berasal dari PPPK.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menargetkan proses pemeriksaan rampung pada September 2026.
Adapun proses saat ini per akhir Agustus, BKD Jabar sudah melakukan tindak lanjut kasus tersebut, dan diklaim telah mencapai lebih dari 90 persen.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati mengatakan, proses klarifikasi dan pembinaan dilakukan secara berjenjang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung masing-masing ASN.
"Karena memang ada beberapa atasan yang harus handle beberapa orang, dan juga pembinaannya supaya lebih komprehensif, kita berikan waktu Juli dan Agustus," kata Nenden, Senin (7/9/2026).
1. Tindak lanjut sudah mencapai 90 persen

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama) BKD Jabar juga telah mengumpulkan hasil pemeriksaan dari perangkat daerah pada pekan terakhir Agustus. Namun, sejumlah laporan masih memerlukan penyempurnaan administrasi karena proses pendalaman harus memenuhi ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
"Secara prinsip sebetulnya sudah di atas 90 persen itu tindak lanjut. Nah, sekarang kondisinya saya per hari ini masih belum bisa report, berapa persen aktualnya," ujarnya.
BKD juga terus melakukan verifikasi terhadap ASN yang membantah keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan menghindari kesalahan identifikasi.
"Itu kita lakukan crosscheck benar atau tidak, karena kan datanya cukup komplit. Kami pastikan 100 persen yang memang namanya kemarin diindikasikan itu clear kondisi dan tindak lanjutnya seperti apa," katanya.
2. ASN dilarang berjudi

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama) Nenden menjelaskan, penanganan ASN yang terindikasi judi online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, surat edaran Kementerian PANRB, serta aturan internal Pemprov Jabar terkait larangan perjudian.
Tahap awal yang ditempuh adalah pembinaan dan peringatan. ASN yang terindikasi, diminta membuat pernyataan serta diingatkan mengenai larangan berjudi bagi aparatur negara.
"Karena mungkin ada rekan-rekan yang mungkin baru pertama, yang iseng-iseng, itu kami ingatkan bahwa judi itu tidak diperkenankan untuk rekan-rekan ASN," ucapnya.
Apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pembinaan dilakukan, BKD akan merekomendasikan pemberian hukuman disiplin ringan melalui atasan langsung.
"Kalau ada yang sudah berulang, sudah pernah diingatkan, sudah bikin pakta integritas pernyataan, masih melanggar lagi, itu yang kemudian kita rekomendasikan ke atasan langsung, untuk diberikan hukuman disiplin ringan," ujar Nenden.
3. Ditargetkan selesai bulan ini

Ilustrasi judi online (judol) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu) Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan kasus yang berujung pada hukuman disiplin berat yang secara langsung dipicu aktivitas judi online.
"Kalau sejauh ini, kalau murni dari judolnya sih tampaknya tidak ada. Karena memang langkah preventifnya di Pemprov Jabar, jadi kami lakukan," katanya.
BKD menegaskan, seluruh data ASN yang masuk dalam daftar indikasi judi online akan dituntaskan verifikasi dan tindak lanjutnya pada September ini.
"Kami sih menargetkan mungkin di September ini udah clear semua," kata Nenden.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan sementara, kelompok ASN yang paling banyak masuk dalam daftar indikasi judi online berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mayoritas sejauh ini paling banyak tuh secara umum dari tiga kategori tadi PPPK," ujarnya.





















