Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI Cibunut Hadirkan Ahli Hukum

- Sidang praperadilan Bambang Soeharto menghadirkan ahli hukum Musa Darwin Pane yang menilai kasus penyebaran chat pribadi seharusnya diselesaikan lewat musyawarah, bukan langsung ke ranah pidana.
- Musa menegaskan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan pihak yang memerintahkan penyebaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
- Ahli juga menyoroti prosedur penyidikan, termasuk perubahan pasal tanpa pemberitahuan resmi, serta menilai relevansi alat bukti dan pasal UU ITE perlu diuji dalam perkara ini.
Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), turut menyerahkan 12 bukti tertulis dan mendatangkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (21/7/2026).
Pakar hukum yang dihadirkan yaitu, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane dari Fakultas Hukum, Unikom Bandung. Baik pemohon dan termohon dalam perkara ini turut menanyakan langsung kepada ahli mengenai kekuatan alat bukti.
Adapun salah satu yang mengemuka dalam persidangan yaitu dugaan penyebaran percakapan pribadi yang kemudian diketahui publik dan berujung pada proses pidana.
1. Penyebar chat pribadi bisa turut dipidanakan

Menurut Musa Darwin Pane, perkara yang berawal dari komunikasi pribadi semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Dia menilai penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian lebih tepat ditempuh karena pokok persoalan berasal dari percakapan pribadi yang kemudian disebarluaskan tanpa izin.
"Ini kan hanya chatting pribadi. Orang yang mendapat chatting juga tidak mendapat izin untuk menyebarluaskannya. Kalau diproses pidana, justru yang menyebarkan bisa saja dilaporkan balik," ujar Musa.
Dia menjelaskan bahwa percakapan pribadi pada dasarnya tidak ditujukan untuk konsumsi publik. Karena itu, pihak yang menerima pesan tidak memiliki hak untuk menyebarluaskan isi percakapan tanpa persetujuan pengirim.
Menurutnya, penyebaran chat pribadi tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kalau tidak ada izin, yang menyebarkannya justru bisa terkena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, karena ada informasi pribadi yang disebarkan tanpa persetujuan," katanya.
2. Penambahan pasal harus diberitahukan terlebih dahulu

Lebih lanjut, Musa juga mengingatkan, pihak yang memerintahkan atau mengarahkan penyebaran pesan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai intelektual dader atau pelaku intelektual.
Terkait dugaan pencemaran nama baik, ia menilai unsur penyebaran kepada publik menjadi aspek penting yang harus dibuktikan penyidik.
"Kalau memang ada perintah untuk menyebarkan kepada publik, tentu berbeda. Tetapi kalau tidak ada, maka unsur untuk diketahui umum menjadi persoalan yang harus dibuktikan," ujarnya.
Selain substansi perkara, Musa turut menyoroti prosedur penyidikan. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai adanya perubahan atau penambahan pasal yang tidak disertai berita acara dan tidak diberitahukan kepada tersangka maupun kuasa hukumnya.
Menurut dia, setiap perubahan pasal dalam proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi secara administratif.
"Kalau ada penambahan atau perubahan pasal, seharusnya tersangka dan kuasa hukumnya dipanggil, diberitahukan, lalu dibuatkan berita acara. Semua tindakan dalam proses penyidikan harus terdokumentasi dengan baik," katanya.
3. Alat bukti harus dilihat secara relevan

Musa juga menyinggung penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya perlu diuji kembali relevansinya dengan konstruksi perkara yang sedang dipersoalkan.
Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti memang dapat terpenuhi secara jumlah. Namun yang lebih penting adalah apakah alat bukti tersebut benar-benar relevan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
"Secara jumlah mungkin sah, tetapi harus dilihat apakah relevan dengan tindak pidananya atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak termohon sebelum hakim memutus sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Bambang Soeharto oleh penyidik Polrestabes Bandung.




















