Rencana Merger OPD Jabar, Pengamat: Pelayanan yang Harus Jadi Ukuran

- Pengamat Unpar Kristian mengingatkan rencana merger OPD Jawa Barat harus mengutamakan kualitas, kecepatan, dan akses pelayanan publik, bukan sekadar penghematan anggaran.
- Pemprov Jabar disarankan melakukan penggabungan bertahap berdasarkan kesamaan fungsi, melalui berbagi sumber daya dan integrasi proses sebelum peleburan organisasi penuh.
- Keberhasilan merger perlu diukur lewat indikator layanan, disertai masa transisi, komunikasi terbuka, serta pelibatan pegawai dan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu.
Bandung, IDN Times - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari efisiensi anggaran dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Penggabungan organisasi pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang bisa dipangkas.
Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian mengatakan bahwa Pemprov Jabar harus memastikan merger OPD tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, ukuran utama kebijakan tersebut seharusnya bukan sekadar penghematan anggaran, tetapi dampaknya terhadap pelayanan publik.
"Merger OPD di Jawa Barat sebaiknya tidak dimulai dari pertanyaan 'berapa anggaran yang dapat dihemat?', tetapi 'bagaimana fungsi pelayanan publik tetap atau semakin baik setelah organisasi digabungkan?'" ujar Kristian saat dihubungi, Minggu (13/9/2026).
1. Jangan sampai efisiensi anggaran justru membebani masyarakat

Halal bihalal pegawai Pemprov Jabar di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Kristian menjelaskan, penggabungan OPD perlu dilihat dari perspektif masyarakat sebagai pengguna layanan. Penghematan yang diperoleh pemerintah belum tentu menjadi manfaat apabila merger justru membuat pelayanan lebih lambat atau sulit diakses.
Ia merujuk pada kerangka teori Sauter (1985) mengenai penggabungan organisasi publik. Dalam kerangka tersebut, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai komponen sebelum memutuskan merger, mulai dari biaya administrasi, kebutuhan pegawai, koordinasi, waktu pelayanan, akses masyarakat, kualitas layanan hingga risiko penurunan kinerja.
"Penghematan bagi pemerintah belum tentu menjadi manfaat bagi masyarakat jika merger justru menurunkan kualitas atau kecepatan pelayanan," katanya.
Menurut Kristian, Pemprov Jabar juga perlu berhati-hati terhadap pembentukan organisasi yang terlalu besar. Sebab, manfaat merger tidak otomatis semakin besar seiring semakin banyak organisasi yang dilebur.
Pada titik tertentu, organisasi yang terlalu besar justru dapat menjadi lebih birokratis dan kehilangan kemampuan merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, efisiensi anggaran seharusnya ditempatkan sebagai alat untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, bukan menjadi tujuan akhir dari merger OPD.
2. Merger OPD sebaiknya dilakukan secara bertahap

(Humas/Pemprov Jabar) Kristian menilai penggabungan seluruh OPD sekaligus bukan pendekatan yang paling aman. Pemprov Jabar sebaiknya terlebih dahulu memetakan kesamaan fungsi dan melihat seberapa jauh masing-masing organisasi memiliki proses kerja yang dapat diintegrasikan.
Ia menyebut terdapat sejumlah tahapan yang bisa dilakukan sebelum sampai pada peleburan organisasi secara penuh. Misalnya melalui berbagi sumber daya, pengadaan bersama, penggunaan fasilitas bersama, koordinasi perencanaan hingga integrasi proses yang memang memiliki keterkaitan.
"Metode yang paling aman bukan merger total sekaligus, melainkan merger bertahap berdasarkan tingkat kesamaan fungsi," ujarnya.
Jika kerja sama tersebut terbukti mampu meningkatkan efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan, integrasi baru dapat diperluas. Menurutnya, pendekatan tersebut penting diterapkan di Jawa Barat karena OPD yang terlihat memiliki urusan berdekatan belum tentu memiliki proses pelayanan yang sama.
"Jangan sampai menggabungkan struktur tanpa menguji keterkaitan fungsi justru menciptakan organisasi yang lebih besar, tetapi tidak lebih efektif," katanya.
3. Kinerja pelayanan harus menjadi indikator keberhasilan

Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar Job Fair dan Walk In Interview khusus penyandang disabilitas ber-KTP Surabaya, menawarkan 285 lowongan pekerjaan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 25–26 November 2025, di Gedung Wanita Chandra Kencana, Jalan Kalibokor Selatan No. 2 Surabaya. (Dok. Pemprov Jabar) Kristian menambahkan, Pemprov Jabar perlu menyiapkan masa transisi apabila merger OPD benar-benar dilakukan. Ukuran kinerja harus ditetapkan sejak sebelum penggabungan agar dampaknya dapat dievaluasi secara objektif.
Beberapa indikator yang bisa digunakan antara lain waktu penyelesaian layanan, jumlah masyarakat yang dilayani, tingkat pengaduan, kepuasan pengguna, ketepatan pencapaian program hingga biaya pelayanan untuk setiap pengguna.
Selama proses transisi, menurutnya, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena pemerintah sedang melakukan penataan struktur birokrasi.
"Dengan kata lain, yang boleh berubah lebih dahulu adalah struktur belakangnya, bukan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan," ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu mengantisipasi resistensi dari pegawai maupun pimpinan OPD. Penolakan terhadap merger tidak selalu berarti pihak tersebut tidak rasional, tetapi bisa muncul karena adanya kekhawatiran kehilangan kewenangan, pengaruh, identitas organisasi maupun posisi personal.
Karena itu, proses merger harus disertai komunikasi dan evaluasi terbuka. Pemerintah juga perlu melibatkan pihak yang terdampak, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Efisiensi anggaran adalah alat, bukan tujuan akhir. Jika merger menghemat belanja birokrasi tetapi membuat pelayanan lebih lambat, akses masyarakat lebih sulit, atau pertanggungjawaban menjadi kabur, maka pemerintah sebenarnya hanya memindahkan biaya dari APBD kepada masyarakat," tutur Kristian.
Sebaliknya, merger layak dilanjutkan apabila hasil evaluasi menunjukkan sumber daya menjadi lebih efisien sekaligus kualitas pelayanan tetap terjaga atau meningkat. Kristian menegaskan, kerangka Sauter dapat menjadi pijakan awal dalam melihat rencana merger OPD. Namun, penerapannya di Jawa Barat tetap membutuhkan pengukuran empiris sehingga teori tersebut tidak sekadar menjadi pembenaran atas keputusan penggabungan organisasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.



















