Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aktor Utama Sindikat Jual 25 Bayi ke Singapura Divonis Tujuh Tahun Bui

Aktor Utama Sindikat Jual 25 Bayi ke Singapura Divonis Tujuh Tahun Bui
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Lie Siu Luan alias Popo sebagai aktor utama kasus perdagangan 25 bayi ke Singapura, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun.
  • Sebanyak 18 terdakwa lain mendapat hukuman bervariasi antara tiga tahun empat bulan hingga enam tahun tujuh bulan, dengan sebagian masih mempertimbangkan untuk banding.
  • Delapan bayi korban perdagangan akan dikembalikan ke negara melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai keputusan pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap 19 orang terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Aktor utama dalam perkara ini divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aktor utama dalam perkara ini yaitu Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai. Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana merekrut, menyimpan dan mengirimkan atau menjual bayi ke Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan meminta delapan anak bayi yang menjadi korban turut dikembalikan ke negara di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jabar," ujar Hakim ketua, Gatot Ardian Agustriono saat membacakan vonis, Selasa (21/7/2026).

1. JPU masih pikir-pikir, belum mau mengajukan banding

IMG-20260721-WA0039.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Tjen She Ha alias alang alias Leni, Siu Ha, Yenni, Kristina Rina, Daeni, Fui Lian, Marianti dan Yenti divonis tiga tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan, Djaka dan Elin, Astri divonis enam tahun tujuh bulan.

Semua terdakwa ini ada beberapa di antaranya yang mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu dan ada juga yang menerima semua vonis hakim. JPU pun belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Secara umum itu kami tetap pikir-pikir ya, karena sesuai dengan tahapan-tahapannya nanti. Setelah tujuh hari kami menentukan sikap apakah menerima atau melakukan banding," kata Cucu Gantina usai persidangan.

2. Aktor utama perkara ini tidak mengajukan banding

IMG-20260721-WA0038.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Kuasa Hukum Lie Siu Luan/Popo, Sandy Sanjaya mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding setelah divonis tujuh tahun penjara oleh hakim dari tuntutan sepuluh tahun. Sehingga, Popo dipastikan menerima semua keputusan tersebut.

"Tadi pertimbangan dari klien kami, intinya menerima putusan. Iya tadi itu keputusan beliau. Kami PH (Penasihat Hukum) tidak boleh memberikan arahan apa pun, itu haknya beliau karena beliau yang menjalankan, tapi pada intinya beliau menerima putusan," katanya.

Kendati begitu, Sandi merasa sedikit kurang lega karena hakim tidak membacakan secara penuh apa saja hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

"Ya jujur tadi karena posisinya buru-buru duluan kan tidak dibacakan pertimbangan secara keseluruhan ya, apa yang memberatkan apa yang meringankan, jadi kami belum bisa komentar apa alasannya," ucapnya.

"Tapi yang jelas ya ini masih jauh lebih baik daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum kan, yang menuntut beliau dengan sepuluh tahun," katanya.

3. Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan

IMG-20260721-WA0036.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menuntut Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai pidana penjara selama sepuluh tahun. Sementara, Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sementara terdakwa lain, Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More