Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jaksa Tuntut Restitusi untuk Korban Sindikat Penjualan Bayi Singapura

Jaksa Tuntut Restitusi untuk Korban Sindikat Penjualan Bayi Singapura
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut restitusi Rp12,85 juta kepada terdakwa Astri Fitrinika untuk korban kasus perdagangan bayi ke Singapura, sesuai rekomendasi LPSK.
  • Sebanyak 13 terdakwa dituntut hukuman berbeda, dengan aktor utama Lie Siu Luan alias Lily S dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara atas perannya merekrut dan memindahkan bayi secara ilegal.
  • Sindikat ini menjual 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura dengan harga Rp10–16 juta melalui pemalsuan dokumen kependudukan; delapan bayi kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Jabar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut restitusi kepada para terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Ganti rugi sebesar Rp12,8 juta harus diberikan kepada salah satu anggota keluarga korban.

Dalam perkara ini total ada 13 terdakwa lebih, yang dituntut dengan ancaman hukuman penjara yang berbeda-beda. Khusus untuk terdakwa Astri Fitrinika alias Aisyah Nur Hasanah, JPU meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban atas nama Dani Hidayat sebesar Rp12.850.000.

Restitusi tersebut masuk dalam tuntutan kepada Astri Fitrinika, dan besarannya sudah ditentukan dengan mengacu rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

1. Hak-hak korban harus dipenuhi oleh terdakwa

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari menegaskan, jaksa memberikan tuntutan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang.

"Penegakan hukum dalam perkara TPPO tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan restitusi sebagaimana rekomendasi LPSK agar korban memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya," kata dia saat dihubungi, Senin (6/7/2026).

Menurut Ansari, mekanisme restitusi menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena memberikan kepastian bahwa kepentingan korban turut diperhatikan selain penjatuhan pidana kepada pelaku.

2. Astri Fitrinika dituntut sepuluh tahun bui

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun Astri Fitrinika sebelumnya dituntut pidana selama sepuluh tahun penjara. Terdakwa lainnya yang mendapatkan tuntutan serupa yaitu, Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni.

Sementara terdakwa lain, Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Adapun aktor utama dari sindikat ini yaitu, Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana dakwaan pertama.

3. Astri Fitrinika berperan penting dalam sindikat penjualan bayi ini

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, para terdakwa ini merupakan sindikat penjual bayi ke Singapura, total ada sebanyak 25 bayi berhasil dijual. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan dokumen kependudukan.

Sebanyak 25 bayi yang dijual ke Singapura ini orangtua aslinya berasal dari wilayah Jawa Barat. Terdakwa, Astri Fitrinika berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.

Dia kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan yang berada di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.

Lily S kemudian membuatkan bayi-bayi tersebut dengan identitas palsu menggunakan nama-nama orang tua yang bukan sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Passport dibuat di Pontianak untuk bayi agar bisa diantarkan ke Singapura.

Selanjutnya, bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing terdakwa yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More