Farhan Respons Keluhan Erwin: Nanti Saya Ajak Ngobrol

- Farhan menegaskan hubungan komunikasinya dengan Wakil Wali Kota Erwin tetap baik dan berjanji akan segera berbicara langsung untuk merespons keluhan soal kurangnya pelibatan dalam pemerintahan.
- Pembagian tugas antara wali kota dan wakilnya mengikuti aturan Permendagri, di mana penugasan diberikan oleh kepala daerah, sementara fokus utama pemerintah kini pada penyelesaian masalah sampah.
- Farhan menjelaskan tidak ada aturan yang mewajibkan wakil wali kota terlibat dalam pembahasan anggaran, namun ia tetap membuka ruang komunikasi agar koordinasi pemerintahan berjalan lancar.
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan komunikasi dengan Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap berjalan baik. Meskipun, sebelumnya muncul pernyataan Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang mengaku tidak banyak dilibatkan dalam berbagai pembahasan program pemerintahan.
Farhan menegaskan komunikasi dengan wakilnya sejauh ini tetap berjalan baik dan mengaku akan segera berbicara langsung dengan Erwin. Menurutnya, selama ini tidak ada persoalan dalam hubungan komunikasi keduanya.
"Nanti saya akan ngobrol sama Pak Erwin. Komunikasinya ya baik-baik saja, nanti saya akan komunikasi dengan Pak Erwin," kata Farhan di Balaikota, Senin (6/7/2026).
1. Farhan mengaku akan berkomunikasi langsung dengan Erwin

Menanggapi pernyataan Erwin yang menyebut komunikasi tidak berjalan baik, Farhan mengaku akan segera menghubungi wakilnya tersebut.
"Nanti saya akan komunikasi dengan Pak Erwin," kata Farhan kepada wartawan.
Ia membantah hubungan kerja dengan Erwin bermasalah. Menurutnya, selama ini Erwin masih menjalankan aktivitas pemerintahan, termasuk bertemu organisasi perangkat daerah (OPD) ketika ada persoalan yang harus diselesaikan.
Farhan juga menyebut Erwin masih menghadiri berbagai kegiatan resmi Pemerintah Kota Bandung.
"Beliau masih bertemu dengan dinas apabila ada masalah yang mau diselesaikan. Beliau juga masih diundang ke acara-acara," ujarnya.
2. Pembagian tugas wakil kepala daerah mengacu Permendagri

Farhan menjelaskan pembagian tugas wali kota dan wakil wali kota mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurutnya, wakil kepala daerah menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Karena sejumlah program kini telah berjalan, penugasan kepada wakil wali kota dinilai tidak sebanyak pada awal masa pemerintahan.
"Pada dasarnya berdasarkan Permendagri, tugas wakil kepala daerah diberikan oleh kepala daerah. Sejauh ini memang tugas yang diberikan tidak sebanyak dulu karena sebagian sudah berjalan dengan sendirinya," katanya.
Ia menambahkan, persoalan yang saat ini masih menjadi fokus utama pemerintah adalah penyelesaian masalah sampah yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. Farhan sebut tidak ada aturan wajib libatkan wawali dalam pembahasan anggaran

Farhan juga menanggapi anggapan bahwa Wakil Wali Kota tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran daerah.
Ia menegaskan, proses penyusunan anggaran memiliki mekanisme tersendiri. Pembahasan terlebih dahulu dilakukan di tingkat perangkat daerah sebelum diajukan kepada wali kota.
"Dalam aturan enggak ada. Pembahasan anggaran itu mesti selesai dulu di dinas, baru datang ke saya untuk ditandatangani," ujarnya.
Farhan mengatakan dirinya sendiri belum menerima rincian usulan anggaran karena saat ini masih dibahas oleh masing-masing dinas. Perannya, kata dia, memastikan seluruh usulan tetap selaras dengan visi-misi kepala daerah serta target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Meski demikian, Farhan menegaskan akan tetap membuka komunikasi dengan Erwin. Menurutnya, sebagai wakil wali kota, Erwin dapat menghubunginya kapan saja untuk membahas berbagai persoalan pemerintahan.
















