Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aktor Utama Sindikat Jual 25 Bayi ke Singapura Dituntut 10 Tahun Bui

Aktor Utama Sindikat Jual 25 Bayi ke Singapura Dituntut 10 Tahun Bui
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Aktor utama sindikat perdagangan bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily S, dituntut 10 tahun penjara atas perannya merekrut dan memindahkan bayi untuk tujuan eksploitasi.
  • Jaksa juga menuntut beberapa terdakwa lain dengan hukuman 10 tahun dan sebagian lainnya 5 tahun, sesuai peran masing-masing dalam jaringan penjualan 25 bayi asal Jawa Barat.
  • Delapan bayi yang diselamatkan kini berada di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung dan akan dikembalikan kepada negara di bawah pengawasan Dinas Sosial Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menuntut 13 orang lebih terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Salah satu terdakwa yang menjadi aktor utama perkara ini dituntut sepuluh tahun penjara.

Adapun aktor utama dalam perkara ini yaitu Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai. Dia dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana dakwaan pertama.

"Tuntutannya sepuluh tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

1. Mayoritas tersangka dituntut sepuluh tahun bui

-
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Kemudian, Jaksa Penuntut umum dari Kejari Bandung turut menuntut Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sementara terdakwa lain, Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

2. Tuntutan diberikan berdasarkan hasil persidangan

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ansari mengatakan tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam jaringan perdagangan bayi.

"Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum merupakan hasil pembuktian selama proses persidangan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa ini merupakan sindikat penjual bayi ke Singapura, total ada sebanyak 25 bayi berhasil dijual. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan surat.

Diketahui, 25 bayi yang dijual ke Singapura ini orangtua aslinya berasal dari wilayah Jawa Barat. Terdakwa AF berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.

Dia kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan yang berada di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.

3. Mayoritas bayi yang dijual berasal dari Jawa Barat

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Lily S kemudian membuatkan bayi-bayi tersebut dengan identitas palsu menggunakan nama-nama orang tua yang bukan sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Passport dibuat di Pontianak untuk bayi agar bisa diantarkan ke Singapura.

Selanjutnya, bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.

Saat ini para terdakwa sudah dituntut oleh kejaksaan, mereka nantinya akan menjalani vonis yang akan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More