Polisi Masih Buru Dua DPO Kasus Pedagangan Bayi ke Singapura

- Satu perekrut dan satunya penampung
- Dua DPO sudah sebarkan diri
- Pelaku utama sudah diringkus
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat terus mendalami pengembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat perdagangan bayi. Hingga saat ini, penyidik masih bekerja intensif mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Hendra Rochmawan menyebut bahwa saat ini penyidikan difokuskan pada dua arah pengembangan. Pertama, dari hasil penelusuran tim yang telah diberangkatkan ke Jakarta untuk memeriksa seorang perempuan berinisial L alias P yang diketahui baru saja kembali dari Singapura. Pemeriksaan ini dilakukan bersama pendamping hukumnya guna mendalami informasi yang relevan dengan aktivitas sindikat.
Kedua, tim penyidik lainnya yang sebelumnya dikirim ke Pontianak kini telah kembali dan turut membawa sejumlah data dan informasi penting. Dari hasil penyelidikan di Pontianak, penyidik menduga adanya kemungkinan penambahan tersangka, baik dari sindikat yang sama maupun pihak lain yang berperan membantu atau turut serta, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kami melihat proses ini sudah berjalan cukup lama sejak 2023 dan berlangsung mulus, tentu ada pihak lain yang diduga terlibat,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
1. Satu perekrut dan satunya penampung

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, muncul keterangan adanya keterkaitan praktik adopsi ilegal yang mengarah ke luar negeri, khususnya Singapura. Namun demikian, penyidikan masih difokuskan di wilayah Indonesia dan terus berkoordinasi dengan pihak luar negeri jika dibutuhkan.
Sementara itu, dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu. Salah satu DPO diduga sebagai perekrut, sementara satu lainnya merupakan pihak penampung dalam jaringan sindikat tersebut.
"Keduanya diharapkan masih berada di wilayah Indonesia, " kata dia
2. Sudah sebarkan dara diri DPO

Polisi sudah melayangkan surat dan menyebarkan informasi terkait DPO ini. Mereka bersua dimbau para DPO ini, agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Ini demi memperlancar proses penyidikan dan tidak memperberat konsekuensi hukum yang akan dihadapi
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh demi melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan orang dan memastikan keadilan ditegakkan terhadap semua pihak yang terlibat.
3. Pelaku utama sudah diringkus

Aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama perdagangan bayi ke Singapura. Pelaku ditangkap usai sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) beberapa hari lalu.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menuturkan, pelaku bernama Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo, alias Ai. Dia merupakan dalang di balik kasus memilukan ini berperan sebagai agen Indonesia sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap jajaran Direktorat Reserse Krimiinal Umum Polda Jabar.
"Betul. Sudah kita tangkap," ujar Surawan, Jumat (18/7/2025)
Surawan mengatakan pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika yang bersangkutan pulang ke Jakarta. Polisi belum merinci terkait pelaku tersebut, tapi pelaku sekarang sedang dibawa ke Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Langsung dibawa ke Bandung," ujarnya.