Satu Bayi yang Dijual ke Singapura Dihargai Hingga Rp200 Juta

- Bayi berasal dari banyak daerah, termasuk Pontianak, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mereka diadopsi oleh orangtua Indonesia sebelum dijual kembali.
- Orangtua bayi bisa dipidana karena dilarang memperjualbelikan anak, sementara pengadopsi belum tentu dipidana karena tidak tahu status anak.
- Beberapa adopter di Singapura sudah didapat, Polda Jabar mendapatkan data agen penyalur bayi dari keterangan tersangka dan bukti digital komunikasi.
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih melakukan pengembangan kasus jual beli bayi yang diterbangkan hingga ke Singapura. Total ada 43 bayi yang tercatat dijual di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa bayi dijual dengan harga yang beraneka ragam. Bahkan, kabarnya pelaku mengakui jika harga jual bayi di dalam dan di luar negeri berbeda.
Di dalam negeri para tersangka menjual bayi dengan kisaran hargar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Sedangkan yang dijual ke Singapura dibeli dengan harga kisaran 18.000 hingga 21.800 dollar Singapura atau sekitar Rp277 juta (nilai saat ini).
"Untuk yang internasional (ke Singapura) ini sudah ada 17 yang menyebrang, delapan anak bisa kami amankan," kata Surawan ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).
1. Bayi berasal dari banyak daerah

Dia menuturkan, setelah ditelusuri bayi yang diperjualbelikan para tersangka tidak hanya didapat dari Jawa Barat. Ada 28 bayi yang berasal dari Jabar sedangkan sisanya didapat dari Pontianak, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa daerah lain.
Namun, dia memastikan bahwa bayi tersebut awalnya diadopsi oleh orangtua dari Indonesia untuk kemudian dijual kembali. Polda Jabar pun bakal berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk mencari orang tua para bayi tersebut termasuk mencari pihak yang mengadopsinya.
"Kami akan menggali keterangan tersangka siapa saja nih orangtua yang mengadopsi di Indonesia," kata dia.
2. Orangtua bayi bisa dipidana

Dia menuturkan, saat ini kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mencari setiap orang tua para bayi. Sebab, secara aturan para orangtua dilarang untuk memperjualbelikan anak karena ini termasuk ilegal.
Berbeda dengan para pengadopsi, belum tentu bisa dipidana karena mereka tidak tahu apakah anak yang didapat itu dijual secara ilegal atau legal.
"Tapi orangtua kandung pasti kena (pidana)," ujar Surawan.
Menurutnya, untuk mengadopsi anak seseorang seharusnya melakukan langkah administrasi ke pengadilan lebih dulu dan menyelesaikan berbagai persyaratan.
3. Beberapa adopter di Singapura sudah didapat

Terkait adopter yang berasal dari Singapura, lanjutnya, Polda Jabar sudah mendapatkan data beberapa agen penyalur bayi tersebut. Itu didapat baik dari keterangan tersangka maupun bukti digital komunikasi dengan para tersangka.
"Sementara kami sudah mengirim data ke sana, sedang melakukan pengecekan itu," kata dia.
Di sisi lain, hingga sekarang sudah ada 20 orang yang menjadi tersangka penjualan bayi tersebut. Enam orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), di mana dua orang diketahui beralamat di Jabar dan empat orang lainnya dari beberapa daerah.
"Yang DPO ini sama, perannya sebagai pengasuh dan juga dia sebagai ibu palsu yang mengantar bayi-bayi ke luar negeri," kata dia.