Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kades di Sukabumi Ditangkap, Tipu Kontraktor Modus Proyek Fiktif

Kades di Sukabumi Ditangkap, Tipu Kontraktor Modus Proyek Fiktif
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
Intinya Sih
  • Seorang Kades di Sukabumi berinisial SH ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di Kecamatan Cimanggu.

  • Korban SP rugi Rp65 juta setelah mengerjakan proyek aspal dan renovasi PAUD yang ternyata tidak pernah ada, sementara dana bantuan sudah dicairkan pelaku.

  • Polisi menahan SH sejak 23 Mei 2026 serta menyita dokumen perbankan dan bukti proyek, sambil mengimbau warga agar waspada terhadap tawaran proyek instan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus hukum menjerat oknum pejabat publik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45), berurusan dengan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi. SH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan modus proyek pembangunan desa di Kecamatan Cimanggu.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi SH dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

1. Berawal dari modus tawaran proyek aspal dan renovasi PAUD

ilustrasi proyek (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi proyek (freepik.com/pressfoto)

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, mengatakan aksi ini sudah dimulai sejak awal tahun 2023. Korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, awalnya dikenalkan oleh suaminya kepada seorang pria berinisial DR.

Saat itu, DR mengaku merupakan kerabat dekat kades setempat menawarkan proyek menggiurkan, yakni pengaspalan jalan desa dan renovasi gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Untuk melancarkan aksinya dan membuat korban percaya, DR mempertemukan SP langsung dengan sang kades, SH. Saat itu SH meyakinkan SP bahwa proyek tersebut memang ada dan berjanji segera mencairkan pekerjaannya.

2. Korban sudah modal sendiri, duit operasional Rp65 juta lenyap

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Percaya dengan omongan sang pejabat desa, korban langsung tancap gas menggarap proyek fisik tersebut menggunakan modal pribadi sejak Juni hingga Juli 2023. Tak sampai di situ, korban juga menyetor uang operasional secara bertahap kepada pelaku, baik lewat transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp65 juta.

Apes, setelah semua pekerjaan pengaspalan dan renovasi PAUD selesai 100 persen, bayaran beserta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. SH sempat berkilah jika anggaran dari pemerintah belum turun. Padahal, setelah diselidiki polisi, dana bantuan untuk proyek tersebut sudah dicairkan oleh pelaku.

"Korban sudah beberapa kali menagih, tapi pembayaran tidak pernah diselesaikan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada penipuan atau penggelapan," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, Sabtu (30/5/2026).

3. Kades resmi ditahan, polisi sita dokumen perbankan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah, polisi memeriksa saksi-saksi, mengecek lokasi proyek, hingga menyita barang bukti.

Prosedur pemanggilan pun dilakukan hingga akhirnya polisi melakukan gelar perkara untuk menaikkan status SH menjadi tersangka. Sang kades resmi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan sejak 23 Mei 2026.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, hingga bukti dokumentasi proyek fisik yang sudah digarap korban.

4. Warga diminta waspada, jangan mudah percaya

ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Belajar dari kasus ini, Polres Sukabumi meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming proyek instan, meski tawaran tersebut datang dari orang yang memiliki pengaruh atau jabatan di lingkungan pemerintahan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan semua kerja sama punya dasar administrasi dan hitam di atas putih yang jelas," tegas Ilham.

Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih merampungkan berkas perkara SH untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasusnya bisa maju ke meja hijau.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jawa Barat

See More