Ketika Penyidikan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Berubah Arah

- Kejari Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang melalui penerbitan SP3 setelah enam bulan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
- Sebelumnya, praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah karena dua alat bukti terpenuhi, namun Kejari kemudian menilai belum ada bukti aliran dana nyata yang menguatkan unsur tindak pidana korupsi.
- Kepala Kejari Abun Hasbulloh menjelaskan penghentian perkara dilakukan demi kepastian hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru, dengan kemungkinan dibuka kembali bila ditemukan bukti atau saksi tambahan.
Bandung, IDN Times - Keputusan Kejari Kota Bandung dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang turut menjadi perhatian publik.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, Kejari Kota Bandung memberikan kepastian bahwa penanganan penyidik perkara dugaan korupsi ini dihentikan. Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 untuk Erwin dan Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 untuk Awang kini dicabut.
Langkah Kejari Kota Bandung ini sontak membuat publik bertanya-tanya, mengapa surat pemberhentian perkara ini baru dikeluarkan setelah enam bulan lamanya Erwin dan Awang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keduanya resmi berstatus tersangka pada 9 Desember 2025.
1. Erwin jadi tersangka oleh kepala kejaksaan lama, tapi dihentikan Kajari baru

Saat itu Erwin dan Awangga ditetapkan sebagai tersangka saat Kejari Kota Bandung dipimpin oleh Irfan Wibowo yang kini menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung di mana isi dari permohonan tersebut ada sebanyak tujuh poin salah di antaranya memohon agar status tersangka dibatalkan.
Saat itu, Pengacara Erwin, Bobby H. Siregar menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Bandung, cacat hukum. Salah satunya ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.
Sementara, dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Bobby menduga, aparat penegak hukum bisa jadi memang tidak pernah membuat SPDP sebelum mengumumkan kliennya sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
Hanya saja, permohonan ini tidak berbuah manis, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menyatakan langkah Kejari Kota Bandung dalam menetapkan status tersangka kepada keduanya sudah sah sesuai alat bukti yang kuat.
2. Penetapan tersangka Erwin sah berdasarkan norma hukum

Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin pada Senin (12/1/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Erwin sebagai tersangka, dan semua tahapan tersebut telah dilaksanakan.
Hakim menilai, Kejaksaan Kota Bandung telah memeriksa dan mendengar empat saksi, satu ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan. Selain itu, kejaksaan sudah melakukan uji digital forensik, sehingga cukup untuk penetapan tersangka kepada Erwin.
"Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan dalil praperadilan pemohon gugur," kata Agus.
Usai hakim membacakan putusan tersebut, Kejari Kota Bandung terus melakukan pendalaman berkas. Namun, dua bulan berlalu kejaksaan belum juga menjebloskan Erwin dan Awang ke dalam penjara.
Untuk Erwin, kejaksaan beralasan karena belum adanya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri karena statusnya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Selama enam bulan lebih, barulah Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengeluarkan surat SP3 dan memastikan bahwa mereka belum memiliki alat bukti yang kuat.
3. Kejari baru sebut perkara ini kurang alat bukti

Pernyataan Abun ini tentunya berbanding terbalik dengan keputusan dari Praperadilan yang menyatakan alat bukti yang sudah didapatkan oleh kejaksaan sudah sah dan sesuai prosedur hukum. Namun, Abun menilai dalam praperadilan ini bukan pada pokok materi.
"Dalam praperadilan ini, yang diuji bukan materi daripada pidana korupsinya, tapi serangkaian tindakan formil tim penyidik Bandung yang telah profesional dalam hal menetapkan tersangka," kata Abun, dikutip Kamis (4/6/2026).
"Jadi serangkaiannya bahwa kita menetapkan tersangka, pada saat melakukan pemanggilan, itu telah dibenarkan. Praperadilan bukan berarti menyatakan bahwa diri tersangka itu berhak untuk divonis hukum," ujarnya.
Kendati begitu, Abun tidak menampik, Kejari Bandung dalam menetapkan kedua orang tersangka ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak tiga orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.
Hanya saja, setelah diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik, kata Abun menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan hak-hak daripada tersangka sebagaimana tertuang dalam dua pilar utama dalam sistem peradilan pidana baru tersebut.
"Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Jadi, pada saat itu tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi. Setelah kami kaji barang bukti yang ada untuk sampai saat ini," kata dia.
Kejari pun sudah melakukan ekspos kepada Kejati Jabar sebanyak empat kali, dan menyodorkan hasil penyelidikan bahwa belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akhirnya pada pelaksanaan ekspos terakhir 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan surat SP3 karena turut mempertimbangkan KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini juga semata-mata untuk memperjelas perkara ini.
"Daripada kami sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi. Makanya untuk kepastian, kami hentikan sambil kami juga nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut," kata dia.














