Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nasib Status Tersangka Eks Pengurus GKI Cibunut Ditentukan Senin

Kota Bandung
Nasib Status Tersangka Eks Pengurus GKI Cibunut Ditentukan Senin
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan putusan praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto, pada Senin setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan sidang.
  • Kuasa hukum termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap BS sudah sesuai SOP, KUHAP, dan didukung alat bukti sah, serta membantah seluruh dalil dari pihak pemohon.
  • Pihak pemohon tetap optimistis hakim akan memberi putusan adil terkait status tersangka BS yang ditetapkan Polrestabes Bandung atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Perkara praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) segera memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung akan membacakan putusan setelah pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan masing-masing pada Kamis (23/7/2026).

Hakim Tunggal Rismon Siregar pun dipastikan sudah menerima berkas kesimpulan dari dua belah pihak dan nantinya akan turut dibacakan keputusannya pada Senin mendatang. Dia pun meminta agar pemohon dan termohon bisa datang tepat waktu.

"Putusan Senin pagi harus hadir, karena ada beberapa persidangan hubungan industrial dan lainnya. Jadi diharapkan datang tepat waktu," kata Rismon dalam persidangan.

1. Termohon bantah semua dalil pemohon

IMG_20260723_133833.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, kuasa hukum termohon, Heri Wibowo menyatakan, seluruh poin kesimpulan dari persidangan praperadilan yang digelar sejak beberapa hari kemarin sudah disampaikan. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya, salah satunya di mana penetapan tersangka ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Poinnya seperti yang disampaikan kemarin, intinya dari pihak termohon tetap kepada poin-poin dalam jawaban. Hari ini kami mengajukan kesimpulan yang poin-poinnya sudah kami buktikan dalam sidang pembuktian kemarin," ucap Heri usai persidangan.

Heri menegaskan, kepolisian dalam menetap BS sebagai tersangka telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan KUHAP, dan juga alat bukti yang sah secara hukum.

"Kami kaitkan itu, intinya kami membantah semua dalil-dalil pemohon. Kami berkeyakinan berdasarkan bukti yang ada bahwa penyidik sudah melaksanakan tahapan penetapan tersangka sesuai dengan SOP dan ketentuan perundangan serta KUHAP," ujarnya.

2. Alat bukti polisi dipastikan sudah sesuai

IMG_20260723_133822.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah diserahkannya semua kesimpulan ini, Heri mengatakan, tinggal pada pekan depan hakim memutuskan seperti apa hasil dari permohonan praperadilan tersebut. Dia pun akan mengikuti waktu yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Berarti tinggal menunggu putusan nanti dijatuhkan hari Senin. Kami sih meyakini, sepanjang yang kami yakini, bahwa tindakan penyidik itu sudah berdasarkan hukum," kata Heri.

Sementara itu dalam persidangan, kuasa hukum pihak pemohon, Sutan M. Simanjuntak, merasa optimistis hakim akan menyampaikan putusan yang adil. Dia pun memastikan akan datang tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Baik yang mulia, kami pastikan datang sesuai waktu yang ditentukan untuk sidang putusan," kata dia.

3. Kasus ini berawal dari laporan korban

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More