Bupati Dadang Supriatna Jadi Saksi Kasus Korupsi PT BDS Rp128 Miliar

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersaksi dalam sidang dugaan korupsi PT BDS senilai Rp128,52 miliar yang menjerat mantan direktur utama PT BDS dan direktur PT CFR.
Dadang menyatakan modal PT BDS berasal dari Pemkab Bandung sekitar Rp3,3 miliar setelah setoran mitra swasta tidak terealisasi, sementara operasional menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris.
Dadang mengaku baru mengetahui piutang PT BDS kepada PT CFR mencapai Rp25 miliar pada Juli 2024 dan membengkak menjadi Rp103 miliar pada Desember, lalu meminta transaksi dihentikan dan diperiksa.
Bandung, IDN Times - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Dia mengaku tidak mengetahui secara terperinci aktivitas bisnis perusahaan daerah yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp128,52 miliar ini.
Dadang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam. Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mendalami pengetahuan Dadang mengenai pengelolaan PT BDS, mekanisme pengawasan perusahaan, hingga kerja sama dengan pihak swasta yang berujung pada persoalan piutang.
1. Dadang akui modal PT BDS berasal dari uang daerah

Dok. Istimewa Di hadapan majelis hakim, Dadang menjelaskan bahwa PT BDS sejak awal dirancang memiliki komposisi kepemilikan saham 75 persen oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan 25 persen oleh pihak swasta.
Pemkab Bandung menyetorkan modal sekitar Rp3,3 miliar, sedangkan mitra swasta, PT Quantum, direncanakan menyetor sekitar Rp1,1 miliar. Namun, penyertaan modal dari pihak swasta tersebut tidak terealisasi.
Persoalan itu kemudian dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Februari 2023. Hasilnya, seluruh saham PT BDS menjadi milik Pemkab Bandung.
Dadang juga menerangkan bahwa dari total modal sekitar Rp3,3 miliar tersebut, sekitar Rp2,6 miliar ditempatkan di BPR, sementara Rp700 juta digunakan untuk operasional perusahaan.
Meski pemerintah daerah menjadi pemegang saham tunggal, Dadang mengaku tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional PT BDS. Menurut dia, pengelolaan perusahaan sehari-hari merupakan tanggung jawab direksi dan komisaris.
2. Dadang mengaku tak tahu detail pengadaan ayam

Dok. Istimewa Jaksa kemudian mendalami keterlibatan Dadang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta rencana bisnis PT BDS pada 2024.
Dadang mengatakan, perencanaan bisnis tersebut telah disiapkan sejak 2023 dan dibahas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara terperinci pelaksanaan pengadaan ayam boneless dada yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara detail hubungan bisnis antara PT BDS dan PT Cahaya Frozen Raya. Dadang menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan dilakukan melalui RUPS serta evaluasi kinerja pada semester pertama dan kedua.
Dalam evaluasi sekitar Juli 2024, Dadang mengaku mengetahui adanya persoalan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya yang nilainya telah mencapai sekitar Rp25 miliar. Mengetahui hal tersebut, ia mengaku langsung meminta agar transaksi dihentikan dan persoalan pembayaran segera diselesaikan.
"Saya minta disetop dan diselesaikan," kata Dadang dalam persidangan.
3. Piutang membengkak jadi Rp103 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Persoalan piutang PT BDS sempat menjadi perhatian, dan ketika Dadang menjalani evaluasi semester kedua pada Desember 2024, setelah kembali bertugas sebagai Bupati Bandung usai cuti untuk mengikuti Pilkada 2024.
Dalam evaluasi tersebut, Dadang mengaku terkejut setelah mengetahui piutang perusahaan kepada PT Cahaya Frozen Raya telah membengkak menjadi sekitar Rp103 miliar.
Ia mengaku marah karena sebelumnya telah meminta agar transaksi dihentikan ketika nilai piutang masih sekitar Rp25 miliar. Menurut Dadang, peningkatan transaksi setelah evaluasi Juli 2024 merupakan keputusan direksi yang tidak diketahuinya.
Ia kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Dadang juga mengaku mendorong agar kasus itu ditindaklanjuti dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Pembengkakan piutang tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam persidangan, terutama terkait mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang seluruh modal awalnya berasal dari uang publik.
Dadang membenarkan pernah menerima sejumlah vendor yang mengadukan persoalan pembayaran dari PT BDS. Namun, ia mengaku meminta agar persoalan tersebut diselesaikan oleh jajaran direksi perusahaan.
"Saya minta selesaikan," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















