Bapenda Jabar Ungkap Alasan Bayar Pajak Online Masih ke Samsat

- Bapenda Jabar menjelaskan bahwa perbedaan dokumen hasil pembayaran online menentukan apakah wajib pajak masih perlu datang ke Samsat untuk pengesahan STNK atau tidak.
- Aplikasi SAMBARA dan Sapawarga hanya menerbitkan eSKKP sebagai bukti bayar, sehingga pengguna tetap harus ke Samsat untuk pengesahan STNK secara fisik.
- KiosK Samsat dan aplikasi SIGNAL sudah menyediakan ePengesahan serta dokumen digital lengkap, memungkinkan proses administrasi selesai tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Bandung IDN Times - Bapenda Provinsi Jawa Barat angkat bicara mengenai banyaknya pertanyaan masyarakat soal alasan pemerintah tetap mengharuskan para pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital harus tetap datang ke Samsat.
Bapenda Jabar menerangkan, hal ini terletak pada output atau dokumen yang diterbitkan oleh masing-masing kanal layanan. Meski sama-sama digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online, setiap layanan memiliki fungsi yang berbeda sehingga dokumen yang diterima masyarakat setelah pembayaran juga tidak sama.
1. Pajak kendaraan tidak hanya jadi tanggung jawab Bapenda Jabar
Perbedaan inilah yang menentukan apakah masih diperlukan tahapan administrasi lanjutan atau tidak. Sebagai pengingat, pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dikelola oleh sistem terpadu yang terdiri dari tiga unsur utama atau dikenal dengan sebutan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Mereka terdiri dari Direktorat Lalu Lintas yang mewakili unsur Polri, Bapenda dari Pemerintah Provinsi, lalu PT Jasa Raharja. Ketiga unsur ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda.
Ditlantas bertugas melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mengesahkannya setiap tahun.
2. Ada banyak cara masyarakat Jabar dalam membayar pajak kendaraan

Bapenda bertugas melakukan pendataan, menetapkan besaran pokok pajak (PKB), serta memungut pajak daerah tersebut untuk pembangunan daerah. Sedangkan PT Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengumpulkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dana asuransi kecelakaan.
Seiring berjalannya waktu, layanan pembayaran pajak hingga pengurusan dokumen kendaraan terus bertransformasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengembangkan Sambara yang sudah masuk dalam ekosistem super app Sapawarga. Sedangkan pihak Korlantas Polri mengembangkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Sapawarga yang terintegrasi dengan Sambara maupun layanan WhatsApp Bapenda Jawa Barat, setelah transaksi selesai akan diterbitkan eSKKP sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Namun, eSKKP belum berfungsi sebagai dokumen pengesahan STNK. Oleh karena itu, masyarakat masih perlu mendatangi fasilitas Samsat atau mitra kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh pengesahan STNK dan dokumen fisik yang masih diperlukan.
Berbeda dengan itu, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang telah dilengkapi dengan ePengesahan, elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (eTBPKP), dan elektronik Kartu Dana (eKD).
Dengan output tersebut, proses administrasi telah diselesaikan secara digital sehingga masyarakat tidak perlu kembali datang hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
3. Bapenda Jabar akui ada beberapa perbedaan dokumen pajak kendaraan

Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri memiliki mekanisme yang berbeda. Setelah pengguna menyelesaikan proses verifikasi identitas dan pembayaran, sistem menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.
Selain itu, pengguna juga memiliki pilihan untuk memperoleh dokumen fisik TBPKP melalui layanan pengiriman ke alamat yang didaftarkan atau mekanisme lain yang tersedia dalam layanan SIGNAL.
Diketahui, setiap kanal memiliki fungsi yang bisa disesuaikan. Sambara berfokus pada pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dengan output berupa bukti pembayaran elektronik yang masih memerlukan tahapan administrasi lanjutan. KiosK Samsat menerbitkan dokumen elektronik yang telah memenuhi kebutuhan administrasi secara digital.
Sementara SIGNAL mengintegrasikan pembayaran, pengesahan elektronik STNK, serta layanan distribusi dokumen fisik dalam satu sistem nasional. SIGNAL dirancang sebagai aplikasi satu pintu untuk seluruh Indonesia. Jika warga memiliki kendaraan, misalkan, plat Jakarta tetapi tinggal di Bandung, yang bersangkutan bisa membayarnya via SIGNAL. Sementara SAMBARA murni ditujukan untuk optimalisasi pendapatan daerah warga Jawa Barat.
"Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda," ujar Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna.
"Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan," kata dia.
















