Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bantah Dalil BS dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung

Polisi Bantah Dalil BS dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sidang praperadilan BS di PN Bandung membahas keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Polrestabes Bandung.
  • Pihak Termohon melalui kuasa hukumnya, Heri Wibowo, menegaskan seluruh dalil dari pemohon dibantah dan tetap berpegang pada dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.
  • Sidang akan berlanjut dengan agenda penyampaian bukti dari pihak pemohon pada 21 Juli 2026, setelah jawaban Termohon dan Turut Termohon disampaikan di hadapan hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Persidangan praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, BS kembali berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026). BS turut mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

Adapun BS menjadi tersangka dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Sementara, permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak.

1. Termohon membantah dalil praperadilan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar, kuasa termohon menegaskan bahwa materi pokok jawaban yang disampaikan berisi bantahan terhadap seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Kuasa Termohon, Heri Wibowo, menjelaskan, jawaban yang disampaikan dalam persidangan pada prinsipnya ditujukan untuk menanggapi sekaligus membantah argumentasi yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya terkait permohonan praperadilan.

"Intinya jawaban itu membantah dalil-dalil pemohon atau kuasa dari tersangka yang mengajukan praperadilan," tutur Heri, usai persidangan.

2. Substansi praperadilan dinilai keluar dari perkara

Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Menurutnya, substansi jawaban yang disampaikan tidak keluar dari pokok perkara yang dipersoalkan pemohon. Pihak Termohon tetap berpegang pada dasar dan argumentasi hukum yang sebelumnya telah digunakan dalam proses penanganan perkara.

Kendati demikian, Heri menjelaskan, tidak seluruh pihak Termohon berada dalam satu kuasa hukum yang sama. Dalam perkara tersebut terdapat beberapa institusi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Dari unsur Polri, kuasa hukum yang hadir hanya mewakili institusinya sendiri. Sementara pihak lain yang menjadi Turut Termohon, seperti unsur DPR maupun Kejaksaan, memiliki kuasa hukum dan tanggung jawab tersendiri dalam memberikan jawaban kepada majelis hakim.

"Kalau dari Polri, kami memiliki tanggung jawab sendiri. Sedangkan pihak lain, termasuk Kejaksaan dan unsur lainnya, memiliki kewenangan masing-masing," katanya.

3. BS dijadikan tersangka pencemaran nama baik

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Meski terdapat perbedaan representasi hukum, kuasa termohon menegaskan bahwa jawaban yang disampaikan dari pihaknya tetap berfokus pada pembantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Dengan agenda jawaban termohon dan turut termohon telah disampaikan, sidang praperadilan BS dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim yakni penyampaian bukti dari Pemohon. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa, 21 Juli 2026.

Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan ini, BS melayangkan gugatan praperadilan dengan pihak Termohon terdiri atas Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, hingga Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

Selain itu, turut termohon antara lain DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Bidang Propam Polda Jabar, Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More