Wacana SPP Sekolah Negeri Ditolak, DPRD Jabar Tetap Lanjut Kajian

- Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menolak wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri karena pendidikan 12 tahun wajib dijamin gratis oleh negara melalui APBD dan APBN.
- Ono menilai alasan keterbatasan fasilitas tidak bisa dijadikan dasar menghidupkan SPP, serta menyoroti ketidakakuratan data ekonomi masyarakat dalam rencana penerapan berdasarkan desil kesejahteraan.
- Meski ada penolakan dari Gubernur dan sejumlah pihak, DPRD Jabar tetap melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan melalui Pansus untuk menghasilkan kajian dan rumusan kebijakan yang komprehensif.
Bandung, IDN Times - Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat, masih menjadi pro dan kontra. Baru-baru ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono menegaskan menolak rencana tersebut.
Menurut Ono, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan gratis selama 12 tahun di sekolah negeri. Sehingga, solusi atas berbagai kebutuhan pendidikan bukanlah dengan membebankan biaya kepada masyarakat.
"Menurut saya, yang harus menjadi fokus adalah bagaimana APBD Provinsi Jabar dapat memenuhi seluruh kebutuhan sekolah negeri. Mulai dari ruang kelas, laboratorium, sarana olahraga, tempat ibadah, hingga kebutuhan operasional dan kesejahteraan guru harus menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Ono Surono, dikutip Sabtu (18/7/2026).
1. Wakil Ketua DPRD Jabar tolak wacana tersebut

Ono menjelaskan, Undang-Undang telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jabar harus memprioritaskan pemenuhan sarana, prasarana, hingga kebutuhan operasional sekolah negeri tanpa membebani orang tua siswa dengan kebijakan SPP.
Alasan keterbatasan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghidupkan kembali SPP di sekolah negeri. Persoalan ini justru menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus diselesaikan melalui penguatan anggaran pendidikan.
Selain itu, Ono menyoroti usulan yang menyebut SPP hanya akan dikenakan kepada masyarakat dalam kategori desil 6 hingga desil 10. Dengan pendekatan tersebut belum tepat karena data kesejahteraan masyarakat masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.
"Belum tentu masyarakat yang masuk kategori desil 6 sampai desil 10 benar-benar memiliki kemampuan ekonomi yang kuat. Faktanya, masih banyak warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan sosial atau bahkan BPJS-nya dinonaktifkan karena persoalan validitas data," ucap Ono.
2. Minta tidak diteruskan dalam kajian

Selain memperkuat sekolah negeri, Ono Surono juga mendorong pemerintah daerah agar memberi dukungan yang lebih besar kepada sekolah swasta. Bantuan tersebut dinilai sangat penting agar sekolah swasta dapat meningkatkan kualitas fasilitas belajar tanpa harus sepenuhnya membebankan biaya kepada peserta didik.
Ono mengharapkan, wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri tidak berlanjut menjadi kebijakan. Masih ada upaya yang lebih mendesak yaitu memastikan anggaran pendidikan dapat menjawab kebutuhan sekolah dan menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.
"Saya berharap wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri tidak diteruskan. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran pendidikan benar-benar menyelesaikan seluruh kebutuhan sekolah di Jawa Barat," katanya.
3. Wacana tersebut sudah masuk Pansus dan akan tetap dilakukan kajian

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga secara tersirat menyatakan menolak wacana tersebut. Dia meminta agar sekolah bisa memanfaatkan bantuan BOS dari pemerintah pusat untuk memaksimalkan pendidikan di sekolah masing-masing.
Hanya saja, Dedi pun meminta agar hal ini benar-benar dikaji secara serius tidak sembarangan. Dia pun menegaskan ini bukan usulan pribadinya.
"Itu kan kami harus melakukan pengkajian secara mendalam. Nanti kalau gubernur mengaktifkan SPP nanti opininya beda lagi, disebut gubernur tidak memprioritaskan pendidikan," ujar Dedi, Rabu (15/7/2026).
Di sisi lain, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, memastikan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tetap berlanjut.
Menurut Untung, penolakan yang disampaikan Gubernur merupakan sebuah pandangan yang didasari belum adanya kajian yang komprehensif. Proses pembahasan Ranperda, kata dia, tetap akan berjalan sesuai mekanisme hingga menghasilkan kajian dan rumusan yang utuh.
"Gak masalah. Penolakan itu kan pandangan, sikap. Kalau saya sih menangkap Pak Gubernur itu menolak karena belum ada kajian. Kan itu Pak Gubernur bilang bahwa perlu ada kajian yang mendalam," ujar Untung, Jumat (17/7/2026).
Untung meyakini sikap Gubernur bisa berubah, apabila nantinya kajian yang disusun dalam pembahasan Ranperda menunjukkan hasil positif dan memiliki dasar yang rasional.
"Kalau sudah ada kajian yang positif dan itu masuk akal, saya nggak yakin Pak Gubernur akan sekeras gitu," katanya.
Menurut Untung, tahapan pembahasan saat ini masih berada di tingkat Pansus. Seluruh materi dan pasal dalam Ranperda akan dibahas hingga mencapai keputusan final di internal Pansus.
"Ya, sekarang kan sudah di Pansus. Nanti Pansus bekerja sampai kepada titik final Pansus dan memutuskan di Pansus terkait dengan pasal per pasalnya," ucapnya.
Setelah pembahasan di Pansus selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada masing-masing fraksi DPRD Jawa Barat untuk mendapatkan pandangan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Nah, setelah itu disampaikan, dilaporkan ke fraksi masing-masing. Nah, itu yang nanti akan diputuskan di Paripurna," katanya.



















