Rekening Eks Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dibobol, Uang Rp1 Miliar Raib

- Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika, kehilangan lebih dari Rp1 miliar setelah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil.
- Pelaku menipu korban dengan modus pembaruan data dan digitalisasi, meminta pembayaran administrasi hingga akhirnya uang korban terkirim ke beberapa rekening mencurigakan.
- Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim untuk mengungkap pelaku di balik aksi scamming tersebut.
Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68 tahun), diduga jadi korban scamming dengan modus pelaku menyamar menjadi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Uang senilai lebih Rp1 miliar milik Eka pun raib dibawa oleh para pelaku.
Adapun kronologi peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/7/2026). Ketika itu, korban dihubungi dua pelaku yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan meminta korban melakukan pembaharuan data dan digitalisasi. Korban juga diminta membayar uang administrasi kepada para pelaku.
"Menghubungi itu katanya, pembaruan data apa gitulah, digitalisasi semacam gitu. Nah, ayah saya tuh ya sudah, percaya gitu ya. Terus katanya perlu ada pembayaran sekian-sekian gitu," kata anak dari korban, Zul Ahadi, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/7/2026).
1. Handphone sempat mati, begitu hidup uang langsung hilang

Karena mengaku sebagai petugas Disdukcapil, Eka kemudian menuruti permintaan pelaku. Namun, pada Jumat (10/7/2026), ponsel korban tiba-tiba sempat mati. Saat kembali dihidupkan, uang senilai lebih dari Rp1 miliar yang ada di rekeningnya sudah hilang. Uang itu dikirim ke beberapa nomor rekening yang diduga milik pelaku.
"Udah nyala tuh (ponselnya). Beberapa jam kemudian sorenya diinfoin bahwa rekeningnya, ya gitulah, korban. Jadi uangnya pada hilang," ucap dia.
2. Nilai kerugian mencapai Rp1 miliar

Setelah itu, korban melapor ke sebuah bank pelat merah dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, uang yang dikirim sudah terlanjur dinilai pihak bank sebagai transaksi sah.
"Intinya tuh mengkategorikan transaksi ini tuh transaksi sah gitu," ungkap dia.
Zul belum mengetahui cara para pelaku melakukan scamming kepada ayahnya. Namun, dia menduga para pelaku memang sengaja melakukan aksinya itu dengan menyasar ayahnya yang sudah lanjut usia.
"Kan orangtua lanjut usia, sasaran empuk ibaratnya. Ayah saya jabatan terakhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Pensiun Desember 2025 kalau gak salah," ujar dia.
"Nilai kerugiannya Rp1.012.000.000," ungkap dia.
3. Polisi melakukan penyelidikan perkara ini

Saat ini, Eka sudah mengadukan kasus itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung, dan sudah teregister dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABES. Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari korban.
Anton pun memastikan, perkara ini sedang diselidiki oleh jajarannya. Dia pun belum bisa menyampaikan informasi banyak soal hal tersebut, karena masih dalam penanganan.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," kata dia.



















