Pengadilan Negeri Bandung Segera Sidangkan Gugatan Rp100 M ke KAI

- Pengadilan Negeri Bandung akan segera menyidangkan gugatan Rp100 miliar dari Rolland E Potu terhadap PT KAI dan beberapa pihak terkait insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi.
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, namun jadwal sidang belum ditetapkan; seluruh pihak tergugat berpeluang dipanggil langsung ke persidangan di Bandung.
- Rolland menggugat karena menilai KAI tidak transparan soal kecelakaan, hanya menawarkan refund tanpa perhatian pada penumpang, serta menilai santunan korban Rp90 juta belum adil.
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memastikan gugatan Rp100 miliar kepada PT KAI, Danantara, oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu segera disidangkan. Hakim untuk mengawal perkara ini pun tengah dipersiapkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar mengatakan, perkara ini sudah resmi dan teregister, tinggal nantinya ditentukan untuk tanggal persidangannya.
"Gugatan sudah masuk dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, hari sidangnya belum ditetapkan majelis," ujar Adeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
1. Semua tergugat akan dipanggil

Mengenai semua pihak tergugat apakah akan didatangkan langsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Adeng memastikan, semua ya g masuk sebagai pihak tergugat berpeluang didatangkan langsung ke Bandung.
"Sidang pertamanya blm ditetapkan majelis. Semua pihak pasti dipanggil," kata dia.
Sebelumnya, dalam gugatan Rolland E Potu ada beberapa pihak ya g dijadikan tergugat yaitu, PT KAI tergugat pertama, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga, dan PT Trinusa Travelindo.
Rolland mengatakan, pada saat kejadian tabrakan dengan kereta yang ditumpanginya dengan KRL beberapa waktu kemarin di Bekasi memang tidak ada keterlambatan kedatangan. Namun, 30 menit sebelum terjadinya tabrakan kereta, dia sempat merasa ada rem kejut dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek.
Saat kejadian, Rolland berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek dengan posisi tempat duduk di 11 A. Dia merasakan langsung bagaimana kondisi kalang kabut penumpang di dalam gerbong tersebut. Beberapa penumpang lain sudah hendak memecahkan kaca, namun ada juga yang turut menenangkan.
"Satu jam kok belum ada pemberitahuan dari pusat, akhirnya saya memutuskan untuk, sudah saya mengevakuasi diri sendiri, saya pulang gitu, dijemput oleh keluarga. Karena kan saya besok paginya memang ada agenda gitu. Ada agenda sidang, kebetulan kan saya lawyer juga," kata dia.
2. Gugatan dilayangkan karena ada beberapa yang dilanggar KAI

Kemudian, Rolland baru mendapatkan pesan dari KAI kurang lebih pukul 12 malam, dengan berisikan perjalanan KA Agro Bromo Anggrek dibatalkan karena ada kendala operasional. Sementara, pada kenyataannya di lapang kereta mengalami kecelakaan.
"Padahal, kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional, dibatalkan, kan enggak sesuai fakta," tuturnya.
Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dahulu. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.
"Kok udah buru-buru bicara masalah refund, dan refund itu kita yang mengajukan loh. Bukan dengan inisiatif KAI sendiri langsung membalikkan," jelas dia.
3. Korban meninggal harus mendapatkan santunan lebih

Di sisi lain, Rolland turut mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp 90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dengan begitu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp 100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.
"Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," jelas dia.


















