Akhir Pelarian Taufik Hidayat, DPO Polda Jabar Ditangkap di Majalaya

- Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya setelah sempat masuk daftar buronan.
- Kasus penyekapan YTR menarik perhatian publik karena korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan mengalami gangguan fisik akibat kekerasan yang diduga dilakukan selama bertahun-tahun.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar dalam menangkap Taufik serta berharap proses hukum berjalan maksimal dengan hukuman setimpal bagi pelaku.
Bandung, IDN Times - Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Buronan diburu aparat kepolisian itu ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Kabar penangkapan tersebut pertama kali disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui pernyataan diakun media sosialnya. Taufik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menyekap serta menganiaya korban hingga mengalami luka berat.
1. Pelarian berakhir di Majalaya

Penangkapan Taufik menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang menyita perhatian publik Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, polisi membentuk tim gabungan untuk memburu keberadaan tersangka setelah laporan keluarga korban diterima dan penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Dedi memastikan pelaku berhasil diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalaya," kata Dedi.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan kronologi penangkapan maupun lokasi pasti tempat tersangka diamankan.
2. Kasus penyekapan YTR menjadi sorotan publik

Kasus ini mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh pelaku.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara secara normal saat ditemukan.
Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO karena tidak berada di lokasi ketika polisi mulai melakukan penyelidikan.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat setelah sejumlah fakta terkait kondisi korban dan lokasi penyekapan mulai terungkap ke publik.
3. Dedi apresiasi gerak cepat Polda Jabar

Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam proses pencarian tersangka.
Menurutnya, keberhasilan menangkap pelaku menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kekerasan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," ujarnya.
Dedi berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan maksimal dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," katanya.

















