Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Hubungi BPJS Minta Pembiayaan Dibantu

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Hubungi BPJS Minta Pembiayaan Dibantu
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KSP Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menjenguk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan di RSHS Bandung, serta memastikan negara hadir mendukung proses perawatan korban.
  • Dudung menghubungi Direktur BPJS setelah mengetahui biaya perawatan korban tidak tercover, dan BPJS menyatakan siap membantu pembiayaan bersama laporan ke LPSK serta Kementerian Kesehatan.
  • Dudung mengapresiasi kepolisian dan tenaga medis atas penanganan cepat kasus ini, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan agar kejadian serupa tak terulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman turut menjenguk YTR korban penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS), Kamis (25/6/2026).

Selain melihat langsung kondisi korban di ruang perawatan, Dudung juga bertemu keluarga YTR yang tengah berjaga. Dia memastikan, kedatangannya ke RSHS untuk mendengar langsung kondisi YTR dari pihak keluarga.

"Tadi saya langsung melihat, dan saya bertemu dengan keluarganya. Dan tentunya saya sampaikan, negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," ujar Dudung setelah menjenguk korban.

1. Telepon Direktur BPJS karena korban kekerasan perempuan tidak di-cover

IMG_20260625_200406.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah mendengar semua cerita dari keluarga korban, Dudung mengungkapkan, ada beberapa kendala yang ternyata dihadapi oleh korban selama perawatan. Meski pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jabar, ternyata BPJS kobaran tidak bisa mengcover biaya perawatan.

"Tadi juga saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin, bahwa memang untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS," katanya.

"Saya langsung telepon Direktur BPJS. Dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini. Dan BPJS juga akan membantu," kata Dudung.

2. Negara turut prihatin atas peristiwa ini

upload_79d46273d0ebc6f68aa52892842f4744_6d982d68-236a-41c1-8393-13aed378333b.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Lebih lanjut, Dudung memastikan, semua pembiayaan yang akan ditanggung oleh BPJS turut dilaporkan juga ke LPSK dan Kementerian Kesehatan. Dia pun merasa prihatin atas kasus yang menimpa YTR hingga mengalami luka serius pada bagian tubuhnya.

"Saya hadir di sini beserta Bapak Kasdam, Staf Khusus saya, Deputi, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur SDM, tentunya atas nama negara turut prihatin atas kejadian ini," kata dia.

Dudung pun mengajak agar masyarakat lebih bisa peduli lagi terhadap lingkungan sekitar rumahnya agar tidak terjadi peristiwa serupa di wilayah lainnya.

"Dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dan masyarakat semakin peduli apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan," ujar Dudung.

3. Beri apresiasi pihak kepolisian dan tenaga medis

WhatsApp Image 2026-06-24 at 05.01.09.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa

Pemerintah turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja secara maksimal mengungkap kasus ini hingga akhirnya korban diberikan penangan di RSHS Bandung.

"Khususnya Polda Jabar, yang begitu sigap menangkap pelaku. Dan mengucapkan terima kasih juga dan penghargaan kepada tenaga medis, khususnya Rumah Sakit Hasan Sadikin, yang begitu sigap dan cepat melakukan tindakan-tindakan medis," kata dia.

Sebagai informasi, Taufik Hidayat saat ini sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polda Jabar. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini serta dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dari perbuatan tersangka.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More