Kaukus Perempuan Parlemen Jabar Desak Taufik Hidayat Dihukum Maksimal

- KPP Jawa Barat mendesak hukuman maksimal bagi Taufik Hidayat atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang dianggap sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
- KPP menegaskan pentingnya perlindungan perempuan sebagai tanggung jawab bersama, serta mendukung aparat hukum untuk menuntaskan kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
- KPP mendorong implementasi kuat Perda No. 2 Tahun 2023, peningkatan edukasi masyarakat, penyediaan rumah aman, dan pengawasan regulasi di seluruh daerah demi perlindungan nyata bagi perempuan.
Bandung, IDN Times - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Ketua KPP Jabar, Siti Muntamah mengatakan, peristiwa yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan ekstrem terhadap perempuan yang tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa. Menurutnya, tindakan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan perlu keadilan untuk memperjuangkan hak-hak dari korban. Alhamdulilah pelaku sudah ditangkap," ujar Siti dalam keterangannya dikutip Kamis (25/6/2026).
1. Perlindungan perempuan merupakan hak hidup warga

Kasus tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan perhatian seluruh pihak. Perlindungan perempuan, kata Siti, bukan semata tanggung jawab keluarga atau korban, melainkan kewajiban bersama yang harus melibatkan pemerintah, masyarakat, hingga lingkungan sekitar.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, KPP menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara tuntas. Keadilan bagi korban dinilai harus menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses penanganan berlangsung.
"Kami (KPP Provinsi Jawa Barat) sangat menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan, dan mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk menjalankan perannya secara maksimal demi menghadirkan keadilan," ucapnya.
"Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang harus dijamin oleh negara, terlebih bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus," tuturnya.
2. Pemprov Jabar diminta lebih responsif terhadap kasus ini

KPP Jabar mengingatkan, Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup jika tidak diiringi implementasi yang kuat dan respons cepat terhadap kasus-kasus kekerasan.
Dengan begitu, KPP mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat memperluas edukasi kepada perempuan dan keluarga di seluruh daerah.
Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami hak-haknya, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta mengetahui jalur pelaporan yang dapat diakses saat menghadapi ancaman.
Selain aspek pencegahan, KPP juga menyoroti pentingnya keberadaan layanan perlindungan yang mudah dijangkau korban, termasuk rumah aman atau safe house bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan.
"Kami berharap DP3AKB dapat lebih responsif, tanggap, dan segera memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan," katanya.
3. Perangkat hukum untuk perempuan harus memadai

Sebagai langkah lanjutan, KPP Jabar kata Siti, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan melalui konsolidasi bersama anggota parlemen perempuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
KPP Jabar juga berkomitmen memetakan dan mengawasi daerah,yang belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan perempuan. Menurutnya, keberadaan aturan yang kuat menjadi fondasi penting untuk mencegah kekerasan sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi korban.
"Kami ingin memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar perlindungan perempuan tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup dia.


















