Kekerasan Perempuan di Jabar Disorot, Kasus YTR Disebut Paling Keji

- Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat meningkat signifikan sejak 2024 hingga pertengahan 2026, dengan ratusan laporan tercatat oleh UPTD PPA dan SIMFONI KemenPPPA RI.
- Kasus penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat di Cinunuk disebut paling keji dalam dua tahun terakhir, menyebabkan korban mengalami luka berat dan cacat permanen.
- Pemerintah Provinsi Jabar melalui DP3AKB menjalankan program pencegahan seperti Jabar Cekas dan Puspaga untuk edukasi masyarakat serta perlindungan korban kekerasan perempuan.
Bandung, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat mengalami peningkatan sejak 2024 sampai pertengahan 2026. Dari semua kejadian, kasus paling berat yaitu penyekapan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat di sebuah indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Kasus YTR yang masih dalam penanganan pihak kepolisian ini dinilai paling berat dari dua tahun terkahir di wilayah Jawa Barat. Korban disekap selama bertahun-tahun dengan adanya dugaan penganiayaan hingga mengalami kerusakan di beberapa anggota tubuh.
Adapun total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 terdapat 472 kasus, 2025 terdapat 615 kasus dan 2026 Januari-Mei 371 kasus.
Sementara, berdasarkan data kasus kekerasan perempuan yang diterdapat pada SIMFONI KemenPPPA RI pada 2024 ada 1.161 kasus, dan 2025 1367 kasus. Untuk 2026 saat ini masih dalam pendataan.
1. Secara umum kasus kekerasan kepada perempuan tidak bisa dibandingkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Siska Gerfianti mengatakan, kasus YTR memang secara umum tidak bisa dibandingkan dengan perkara kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jabar.
Menurut dia, setiap kasus kekerasan terhadap perempuan memiliki persoalan psikologis yang berbeda-beda. Sehingga, tidak bisa disamakan setiap kasusnya.
"Kasus kekerasan yang dialami YTR tidak dapat dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yang lainnya, mengingat setiap individu yang mengalami kekerasan memiliki ketahanan psikologis dan persepsi yang berbeda-beda," kata Siska saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
2. Pemprov Jabar lakukan penanganan dan pencegahan

Mengenai mitigasi yang dilantik oleh Pemprov Jabar, Siska menyampaikan, proses pencegahan di lakukan dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun kasus yang serupa serta cara melapor ke UPTD PPA Jabar.
Kendati begitu, Pemprov Jabar memiliki beberapa program untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan satu di antaranya Jabar Cekas (Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan) yang mana di dalamnya terdapat sepuluh poin agar perempuan bias terbebas dari jerat kekerasan.
Adapun sepuluh poin ini yaitu berani berbicara dan melapor, berani menolak dan berkata tidak, berani melawan dan mencegah, berani berpihak kepada korban, berani berkata maju dan bergerak, berani melindungi korban.
"Program DP3AKB Jabar untuk pencegahan kasus kekerasan atau serupa sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan kembali, antara lain Jabar Cekas dan Puspaga," ujarnya.
3. Dedi Mulyadi sebut kasus YTR merupakan paling keji

Meski begitu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kasus YTR yang saat ini tengah berjalan merupakan paling keji. Bahkan, dia menyebut tindakan pelaku sangat biadab karena sudah melakukan penyekapan hingga penganiayaan hingga bertahun-tahun.
"Saya menyampaikan ada peristiwa yang biadab terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dipacari, disekap, dianiaya, dicacatkan kedua matanya hingga tidak melihat lagi. Dan bibirnya mungkin digunting sampai saya tidak tega melihatnya. Seluruh tubuhnya melepuh dan rusak," kata Dedi.
Senada dengan Dedi, Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menilai kasus ini sangat berbeda dari kekerasan terhadap perempuan pada umumnya. Banyak pidana yang bisa disangkakan terhadap Taufik Hidayat.
"Kasus YTR ini sebetulnya cukup kompleks. Di dalamnya ada dugaan perampasan kemerdekaan, kemungkinan pemerasan dan perampasan barang-barang milik korban, bahkan bisa saja terdapat eksploitasi seksual," kata Nandang.
Nandang menilai kasus penyekapan yang dialami oleh YTR merupakan persoalan serius yang dilakukan pelaku. Meski, pada awalnya korban sempat pergi bersama pelaku dan itu dilakukan atas dasar hubungan pribadi dan kesepakatan tertentu.
Kemudian, dari informasi yang berkembang di mana pelaku sempat datang ke rumah orang tua korban sebelum korban ikut akhirnya pergi dan sulit untuk dihubungi. Dia mengatakan, hal tersebut sudah masuk pada dugaan melanggar hukum.
"Membawa pergi anak perempuan tanpa izin pada dasarnya sudah merupakan pelanggaran hukum. Terlebih jika kemudian diikuti tindakan eksploitasi, kekerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat," kata dia.
"Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga bisa menimbulkan cacat seumur hidup," ucapnya.

















