Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kapolda Jabar: Jejak Penyiksaan YTR Selama 2 Tahun, Berpindah dari Kos ke Kos

Kapolda Jabar: Jejak Penyiksaan YTR Selama 2 Tahun, Berpindah dari Kos ke Kos
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Polda Jawa Barat mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap YTR yang berlangsung berulang sejak 2024 hingga 2026 di beberapa indekos Bandung, menyebabkan luka serius dan kerusakan permanen pada tubuh korban.
  • Penyidikan menunjukkan pelaku Taufik Hidayat kerap menyiksa korban dengan benda tumpul dan tajam, mengurungnya di kamar, serta mengontrol seluruh aktivitas korban selama hubungan mereka berlangsung.
  • Taufik yang merupakan residivis penganiayaan ditangkap setelah buron berpindah kota; kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, sementara hak korban dijamin oleh Polda Jabar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap YTR(29) hingga menimbulkan Luka parah di tubuh korban mulai terungkap. Bekas sayatan, patah tulang wajah, penglihatan yang rusak hingga kesulitan berjalan menjadi jejak panjang kekerasan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30), pria yang selama ini menjadi pasangan korban.

Polda Jawa Barat mengungkap, penganiayaan terhadap YTR berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Kekerasan itu terjadi di sejumlah indekos yang berpindah-pindah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Di setiap tempat tinggal yang mereka tempati, penyidik menemukan pola yang sama: korban menjadi sasaran amarah pelaku.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa.

"Kekerasan terhadap korban terjadi secara berulang dalam kurun waktu yang cukup panjang dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda," ujar Rudi, Jumat (26/6/2026).

Berikut rangkaian perjalanan kasus yang kini mengguncang publik Jawa Barat.

1. Berawal dari perkenalan di Tinder, berujung kekerasan di kos pertama

IMG_20260626_142120.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Penyidik mengungkap YTR pertama kali mengenal Taufik setelah berkenalan melalui aplikasi Tinder. Hubungan itu kemudian berlanjut hingga keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung. Kos pertama yang mereka tempati berada di Krisna Jaya dan dihuni sejak Mei hingga September 2024. Di tempat inilah dugaan kekerasan pertama kali terjadi.

Menurut hasil penyidikan, korban beberapa kali dipukul pada bagian tubuh. Tidak hanya itu, YTR juga mengalami penyiksaan dengan cara disundut rokok saat pelaku sedang emosi. Kekerasan yang awalnya terjadi di balik pintu kamar kos itu diduga menjadi awal dari penderitaan panjang korban.

Alih-alih berhenti, pola kekerasan justru terus berulang ketika keduanya berpindah tempat tinggal.

2. Alami pemukulan di wajah, kaki disabet benda tajam

IMG_20260626_141635.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Kemudian, pada Februari 2025 hingga Desember 2025, Taufik dan korban berpindah ke sebuah indekos di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyidikan, di lokasi ini korban dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat. Korban juga mengalami luka pada lutut setelah ditebas menggunakan benda tajam sehingga mengalami kesulitan berjalan.

Rangkaian kekerasan mencapai titik paling mengerikan saat keduanya tinggal di Gang Masjid, Kampung Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi yang ditempati sejak Januari hingga Juni 2026 itu menjadi tempat ditemukannya kondisi korban yang memicu perhatian publik.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga berkali-kali dipukul menggunakan helm, besi, dan berbagai benda keras lainnya. Mulut korban juga mengalami luka parah setelah ditebas menggunakan benda tajam hingga bibirnya menganga.

Polisi menduga pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan fisik, tetapi juga mengontrol kehidupan korban secara penuh. YTR disebut tidak diperbolehkan keluar kamar. Dalam sejumlah kesempatan, pelaku bahkan mengunci pintu kamar dari luar sehingga korban tidak bisa pergi ke mana-mana.

Kepada penyidik, Taufik mengaku dilatarbelakangi rasa cemburu dan perasaan dikhianati. Namun, menurut keterangan korban, dirinya kerap menjadi pelampiasan setiap kali pelaku memiliki masalah dengan pelanggan atau urusan pekerjaan.

3. Pelaku ternyata residivis, ditangkap setelah buron dan berpindah kota

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.48.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Rudi mengatakan penyidik juga menemukan fakta bahwa Taufik merupakan residivis perkara penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 439/PID.B/2020/PN BLB tertanggal 4 Agustus 2020. Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Seluruh hak korban akan dipenuhi melalui koordinasi dengan instansi terkait, sementara proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.

4. Pelaku sudah ditangkap dan akan dikenakan pasa berlapis

WhatsApp Image 2026-06-24 at 05.01.09.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang diterbitkan pada 12 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat membentuk satuan tugas pengejaran yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim melakukan penyelidikan, analisis teknologi informasi, pemeriksaan CCTV, serta penelusuran di sejumlah lokasi.

Selama pelariannya, pelaku terpantau berpindah-pindah dari Bandung, Tangerang, Cimahi hingga Majalaya dan Ciparay. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali mengambil uang di mesin ATM, membekali diri dengan sebilah golok, serta kerap berpindah lokasi dengan bermalam di SPBU maupun masjid untuk menghindari pelacakan aparat.

Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi masyarakat, Tim Resmob Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi, memeriksa 20 orang saksi, melakukan pemeriksaan dokter ahli forensik, pemeriksaan psikologi klinis dan psikiater terhadap tersangka.

Hasil visum et repertum terhadap YTR menunjukkan adanya luka terbuka pada dahi kanan, alis kanan, mata kanan, pipi kanan, batang hidung, rongga mulut, dan lutut kanan yang sesuai dengan gambaran kekerasan tajam. Korban juga mengalami patah tulang wajah, tulang hidung, dan tulang pipi, akibat benturan benda tumpul dan benda tajam.

Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan LPSK, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, serta Rumah Sakit Hasan Sadikin guna memenuhi hak-hak korban. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta ketentuan Pasal 23 KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More