Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Penganiayaan YTR, Polisi Sita Infus, Golok, Hingga Motor

Kasus Penganiayaan YTR, Polisi Sita Infus, Golok, Hingga Motor
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Polda Jawa Barat menyita berbagai barang bukti, termasuk golok, alat infus, pakaian korban, dan dokumentasi kondisi YTR untuk memperkuat penyidikan terhadap tersangka Taufik Hidayat.
  • Penyidik mengamankan foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan serta dokumen administrasi, dengan total 25 saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik.
  • Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka berat dan patah tulang di beberapa bagian wajah akibat kekerasan tumpul berkepanjangan; tersangka dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN TimesPolda Jawa Barat mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung. Barang bukti yang disita mulai dari senjata tajam, pakaian korban, hingga dokumentasi kondisi korban sebelum dan sesudah mengalami kekerasan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan terhadap tersangka Taufik yang telah ditangkap pada 23 Juni 2026.

"Seluruh barang bukti ini kami amankan untuk melengkapi proses pembuktian dalam penyidikan perkara penganiayaan dan penyekapan yang sedang kami tangani," kata Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

1. Pelaku ada itikad obati korban

IMG_20260626_141950.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari lokasi terakhir penyekapan di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah golok tanpa gagang sepanjang sekitar 30 sentimeter, dua helm, sebuah tas ransel, sepasang sandal, meja belajar, pemantik api berbentuk pistol, dua botol infus kosong, tiga tablet obat paracetamol, gumpalan tisu, serta sebuah kalung berwarna emas.

Selain itu, polisi juga mengamankan jaket hoodie berwarna biru tua milik korban yang selama ini disebut kerap digunakan korban saat keluar dari tempat kos.

"Untuk alat inpus ini memang ditemukan dan dari kesaksian ini pelaku ada itikad untuk memberikan perawatan pada korban," papar Rudi.

2. Foto kondisi korban sebelum dan sesudah dianiaya turut diamankan

IMG_20260626_142120.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang memperlihatkan perubahan kondisi korban. Barang bukti tersebut meliputi tujuh lembar foto kondisi korban setelah mengalami dugaan penganiayaan serta satu lembar foto korban sebelum mengalami kekerasan. Polisi turut mengamankan fotokopi kartu keluarga sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.

Menurut Rudi, barang bukti tersebut akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk ahli forensik.

3. Hasil visum perkuat dugaan penganiayaan berat

IMG_20260626_141313.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain barang bukti, polisi juga mengantongi hasil visum yang menunjukkan korban mengalami luka berat akibat kekerasan. Hasil pemeriksaan medis menemukan luka terbuka pada sejumlah bagian tubuh, seperti dahi, alis, mata, pipi, hidung, rongga mulut, hingga lutut. Korban juga mengalami patah tulang wajah, tulang hidung, dan tulang pipi.

Tak hanya itu, dokter forensik menemukan proses penyembuhan tulang yang tidak semestinya, yang mengindikasikan korban telah mengalami kekerasan tumpul dalam waktu yang cukup lama.

Atas perbuatannya, tersangka Taufik dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, dan penyanderaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More