Kakek Cabuli 12 Bocah di Sukabumi Diancam Pidana Sembilan Tahun

- Seorang kakek berusia 72 tahun di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 anak perempuan berusia PAUD hingga SMP.
- Kasus terungkap setelah salah satu korban bercerita saat pengajian, membuat warga melapor dan menyerahkan pelaku kepada polisi tanpa tindakan main hakim sendiri.
- Tersangka dijerat pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penyelidikan masih terus dikembangkan oleh kepolisian.
Sukabumi, IDN Times - Aksi bejat seorang kakek berinisial MH (72 tahun) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berakhir di balik ancaman jeruji besi. Ia resmi dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria lanjut usia yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini nekat mencabuli anak-anak di bawah umur, dengan total korban mencapai 12 orang anak perempuan yang masih duduk di bangku PAUD, SD, hingga SMP.
1. Kedok terbongkar dari celetukan anak saat pengajian

Kasus pencabulan ini bermula secara tidak sengaja dari celetukan lugu salah seorang korban saat mengikuti kegiatan pengajian di lingkungan tempat tinggalnya.
Berangkat dari pengakuan tersebut, para orangtua mulai resah dan mendatangi Ketua RT setempat untuk mengadu bahwa anak-anak mereka juga mengalami hal serupa dengan pelaku yang sama.
1. Modus pelaku kepada korban usia enam tahun

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menjelaskan bahwa salah satu korban berusia enam tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban yang sedang bermain di pelataran parkir masjid tiba-tiba didatangi oleh pelaku MH yang langsung melancarkan aksi tak senonohnya.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka per hari ini. Awalnya korban sedang bermain di halaman parkiran masjid. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan tindakan tidak senonoh," ungkap Tono, Kamis (23/7/2026).
2. Sempat diamankan warga

Warga yang geram setelah mengetahui fakta bahwa korban mencapai belasan anak, akhirnya bergerak cepat mendatangi pelaku. Mereka berkerumun di sekitaran masjid yang berdekatan dengan rumah pelaku.
Tanpa inisiatif main hakim sendiri yang berlebihan, warga langsung menyerahkan kakek predator tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum bersama sejumlah barang bukti yang turut disita.
3. Terancam pidana sembilan tahun penjara

Kendati jumlah korban mencapai 12 anak, dalam proses hukumnya tersangka MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat perbuatannya, kakek tersebut kini terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun, sementara pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
"Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun," tutup Hartono.



















