Lahan 7,8 Ribu Meter Persegi Milik PT KAI Dieksekusi di Sukabumi

- Pengadilan Negeri Cibadak mengeksekusi lahan 7.820 meter persegi milik PT KAI di Cicurug, Sukabumi, mengakhiri sengketa panjang dengan perusahaan swasta yang menempati tanpa izin sejak 2007.
- Kemenangan PT KAI diperoleh berkat bukti Grondkaart era kolonial yang sah secara hukum dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung, menjadikan eksekusi lahan memiliki dasar hukum kuat.
- PT KAI menegaskan eksekusi bukan perebutan tanah warga, melainkan penyelamatan aset negara, serta berencana memanfaatkan lahan untuk pengembangan fasilitas operasional stasiun demi peningkatan layanan.
Sukabumi, IDN Times - Sengketa lahan panjang di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak resmi mengeksekusi lahan seluas 7.820 meter persegi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kamis (23/7/2026).
Deretan bangunan pertokoan dan niaga yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut kini telah rata dengan tanah. Langkah ini menjadi penanda berakhirnya perselisihan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta dengan sebuah perusahaan swasta yang telah lama menguasai lahan tanpa izin sah.
1. Berawal dari kontrak kedaluwarsa sejak 2007

Sengketa ini bermula saat masa kontrak penggunaan lahan oleh pihak perusahaan swasta telah kedaluwarsa pada 2007 silam. Meski izinnya tak lagi berlaku, pihak perusahaan terus menduduki dan menggunakan aset milik BUMN tersebut tanpa ikatan hukum yang sah.
Proses penertiban di lokasi dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Cibadak, Waryono, dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI Koramil, Polsek Cicurug, hingga pemerintah daerah setempat.
2. Bukti Grondkaart era kolonial jadi kunci kemenangan KAI

Kemenangan PT KAI di meja hijau didasari oleh kekuatan bukti sejarah. Berdasarkan amar putusan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd, majelis hakim menetapkan bahwa alat bukti Grondkaart—peta bidang tanah bersejarah era kolonial yang mencatat penguasaan aset perkeretaapian—milik KAI sah dan mengikat secara hukum.
Posisi KAI makin tak tergoyahkan setelah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 680/PDT/2025/PT BDG.
"Setelah pembacaan, karena putusan sudah inkracht dan demi kepastian hukum, maka kami melaksanakan eksekusinya. Ini berdasarkan penetapan dan undang-undang yang berlaku. Jadi, secara mutlak kami serahkan ke PT KAI," ungkap Panitera PN Cibadak, Waryono di lokasi eksekusi.
3. Tegaskan tak rebut tanah warga, KAI fokus amankan aset negara

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini murni bentuk penyelamatan aset negara, bukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat umum.
"KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI memiliki kewajiban menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan tanpa izin dan dasar hukum yang sah," ujar Franoto.
Usai berhasil direbut kembali, KAI berencana memanfaatkan lahan strategis ini untuk mengembangkan fasilitas operasional stasiun. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi para pengguna jasa kereta api.
Langkah pengembangan ini dinilai sangat krusial mengingat volume penumpang kereta api di jalur Bogor–Sukabumi terus mengalami lonjakan yang cukup signifikan.





















