Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Karawang

- Seorang ayah berinisial ABP ditangkap Polres Karawang atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun di Desa Pinayungan, Telukjambe Timur.
- Istri pelaku melaporkan kasus ini setelah mendengar tangisan anak dan menemukan tanda kekerasan seksual, hingga polisi menetapkan ABP sebagai tersangka dan menahannya.
- Tersangka dijerat pasal 415 huruf b KUHP baru, sementara Polres Karawang menegaskan komitmen melindungi korban serta mengimbau masyarakat aktif melapor kasus kekerasan anak.
Bandung, IDN Times - Seorang ayah berinisial ABP (38 tahun) ditangkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun dan membuat istrinya terkena penyakit sifilis.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, laporan pengaduan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dilaporkan istri pelaku beberapa bulan lalu. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan," ucap dia, Kamis (18/6/2026).
1. Dugaan tindakan pencabulan diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan

Dia mengungkapkan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak terjadi di sebuah rumah di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah.
Cep Wildan mengatakan, ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu.
"Merasa curiga, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual," katanya.
2. Proses hukum dipastikan profesional

Meski sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. Setelah itu ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka ABP dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata dia.
3. Masyarakat diminta melaporkan jika terdapat kasus serupa

Dia mengatakan Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak," kata Cep.

















