Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Ajukan Eksepsi, Soleman Pilih Bongkar Fakta di Sidang Korupsi DPRD

Tak Ajukan Eksepsi, Soleman Pilih Bongkar Fakta di Sidang Korupsi DPRD
Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menghadirkan strategi berbeda dari kubu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. (Dok.Istimewa)
Intinya Sih
  • Soleman dan tim hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi, langsung masuk tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi untuk membongkar fakta terkait penetapan tunjangan perumahan DPRD Bekasi.
  • Sejumlah pejabat seperti Dani Ramdan dan Ketua DPRD BN Holik Qodratullah akan dihadirkan sebagai saksi, sementara jaksa menyiapkan 52 saksi dan pihak terdakwa berpotensi menghadirkan hingga 60 saksi.
  • Tim pembela menilai perkara ini lebih berkaitan dengan persoalan administrasi pemerintahan daripada korupsi, sedangkan jaksa mendakwa adanya kerugian negara Rp21,7 miliar akibat kenaikan tunjangan tanpa kajian resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN TimesSidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menghadirkan strategi berbeda dari kubu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Alih-alih mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, pihak terdakwa memilih langsung masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses penetapan tunjangan yang kini dipersoalkan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Sanif.

1. Kubu Soleman ingin bongkar fakta lewat saksi-saksi kunci

WhatsApp Image 2026-06-17 at 16.59.15.jpeg
Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menghadirkan strategi berbeda dari kubu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. (Dok.Istimewa)

Penasihat hukum Soleman, Hendrik Sihotang dan Simon Girsang, mengatakan keputusan tidak mengajukan eksepsi merupakan permintaan langsung dari kliennya. Mereka memilih menguji seluruh dalil jaksa melalui pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

Menurut Simon, fakta-fakta yang sebenarnya justru akan terlihat saat para pihak yang terlibat dalam proses penetapan tunjangan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Nanti dalam pemeriksaan saksi akan terlihat bagaimana fakta yang sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai, tentu akan kami bantah," ujar Simon usai persidangan.

Langkah tersebut menandai bahwa kubu terdakwa akan fokus membangun narasi pembelaan melalui keterangan saksi dan dokumen yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

2. Nama Dani Ramdan hingga Ketua DPRD Bekasi masuk daftar saksi

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tim kuasa hukum mengungkapkan sejumlah figur yang dinilai mengetahui proses penyusunan dan pemberlakuan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi akan diajukan sebagai saksi.

Beberapa nama yang disebut antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Hamam Marjuki, Dedy Supriyadi, pejabat Bagian Umum bernama Hamid, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.

Menurut kuasa hukum, kehadiran para saksi tersebut penting untuk menjelaskan proses administrasi dan pengambilan kebijakan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyiapkan sekitar 52 saksi untuk memperkuat dakwaan. Sementara kubu terdakwa mengaku berpotensi menghadirkan hingga 60 saksi dalam perkara tersebut.

3. Kubu terdakwa nilai perkara lebih dekat ke persoalan administrasi

DPRD Kabupaten Bekasi menerima laporan LKPJ Bupati Bekasi tahun 2022 pada rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (19/05). (Dok. Pemprov Jabar)
DPRD Kabupaten Bekasi menerima laporan LKPJ Bupati Bekasi tahun 2022 pada rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (19/05). (Dok. Pemprov Jabar)

Dalam persidangan mendatang, tim penasihat hukum memberi sinyal akan membangun argumentasi bahwa perkara yang menjerat Soleman lebih dekat dengan persoalan administrasi pemerintahan dibanding tindak pidana korupsi.

Mereka menilai kesimpulan tersebut baru bisa diuji setelah seluruh saksi dan dokumen terkait diperiksa secara terbuka di persidangan.

"Kami ingin melihat apakah ini benar-benar tindak pidana korupsi atau justru persoalan administrasi yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Itu yang akan diuji melalui pembuktian," kata Simon.

Sementara itu, jaksa mendakwa Soleman dan Rahmat Atong Sanif telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 tidak didasarkan pada kajian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), melainkan melalui pembahasan internal yang kemudian menjadi dasar pemberian tunjangan.

Besaran tunjangan yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai Rp50 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang diperkirakan menjadi fase penting untuk mengungkap pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses lahirnya kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More